Mohon tunggu...
Widia WinataPutri
Widia WinataPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI SI AKUNTANSI | NIM 43223010201

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, Katalidha, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

31 Oktober 2024   21:33 Diperbarui: 1 November 2024   02:38 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ranggawarsita dan pemikir lainnya mengidentifikasi beberapa faktor penyebab korupsi:

  • Faktor Internal: Terdapat dua dorongan utama yaitu untuk Kebutuhan yang dimana korupsi yang dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi dan Ketamakan, korupsi yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri tanpa alasan mendesak.
  • Faktor Eksternal: Lingkungan yang perilakunya sudah terbiasa terhadap tindakan korupsi dan kurangnya pengawasan dalam berkontribusi pada meningkatnya kasus korupsi. Masyarakat cenderung toleran terhadap perilaku koruptif, yang membuat tindakan tersebut semakin meluas.

Adapun dampak dari Korupsi

Korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat dan negara. Beberapa dampak tersebut antara lain:

  • Kerugian Ekonomi, yang paling utama bagi negara karena korupsi mengakibatkan hilangnya uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
  • Kerusakan Moral, dalam hal ini tindakan koruptif dapat merusak nilai-nilai moral masyarakat dan menciptakan budaya materialistik yang mengukur keberhasilan seseorang dari kekayaan yang dimiliki.
  • Krisis Kepercayaan, korupsi akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan penegak hukum, sehingga menghambat proses demokrasi dan pembangunan sosial.

Upaya Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk:

  • Pendidikan Anti-Korupsi, membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas.
  • Penguatan Hukum, memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dengan sanksi yang lebih tegas.
  • Transparansi dan Akuntabilitas, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan akuntabilitas pejabat publik.
  • Pendekatan Holistik, Ranggawarsita menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam memahami dan menangani masalah korupsi. Dengan mempelajari pemikiran para leluhur seperti Ranggawarsita, kita dapat memperoleh wawasan berharga tentang akar permasalahan dan merumuskan strategi yang tepat untuk memerangi korupsi saat ini.

How: Cara Memahami dan Mengatasi Fenomena Korupsi Berdasarkan Pemikiran Ranggawarsita

1. Pendidikan Moral, pendidikan tentang nilai-nilai moral harus ditingkatkan dalam masyarakat untuk membangun kesadaran akan pentingnya integritas dan kejujuran. Ranggawarsita mengajarkan bahwa untuk mencapai Kalasuba, masyarakat harus kembali kepada nilai-nilai luhur.

2. Penguatan Hukum, menguatkan sistem hukum agar lebih transparan dan akuntabel adalah langkah penting untuk mencegah korupsi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar masyarakat percaya bahwa keadilan dapat dicapai.

3. Peran Masyarakat, masyarakat harus selalu berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap tindakan pemerintah dan pejabat publik. Dengan membangun budaya partisipasi aktif, masyarakat dapat mencegah praktik korupsi sebelum terjadi.

4. Reformasi Kepemimpinan, pemilihan pemimpin yang berintegritas sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Pemimpin harus menjadi contoh teladan dalam menjalankan tugasnya demi kesejahteraan rakyat.

PPT Prof Apollo
PPT Prof Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun