Mohon tunggu...
widiawati
widiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Islamic Banking Student

20108020126

Selanjutnya

Tutup

Financial

Reksa Dana Syariah: Investasi Halal Tanpa Riba, Wadah Investor Bermuamalah

23 Oktober 2021   20:00 Diperbarui: 30 Oktober 2021   18:10 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi investor muslimah. Sumber: shutterstock.com

Investasi sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya generasi milenial. Saat ini investasi semakin marak digemari masyarakat Indonesia bahkan menjadi salah satu trend positif.  Hal itu dikarenakan banyaknya manfaat ketika kita berinvestasi. Biasanya invetasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka panjang untuk masa yang akan datang dengan tujuan keuangan tertentu yang mungkin membutuhkan dana yang besar.

Jumlah penduduk Indonesia yang dapat dikatakan sangat banyak, dengan populasi Muslim yang tinggi, tentunya dapat menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk mengembangkan investasi berbasis syariah, seperti investasi pasar modal syariah. Produk pasar modal syariah yang juga dikenal umum salah satunya adalah reksa dana syariah, yang selanjutnya akan kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Reksa dana syariah merupakan suatu wadah yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau yang biasa kita sebut sebagai investor. Dana dari pemodal atau investor tersebut selanjutnya akan dikelola oleh manajer investasi sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah dalam Islam, dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah.

Reksa dana syariah tidak terdapat riba, karena didalamnya memuat akad-akad yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip dalam syariat Islam.  Akad yang digunakan dalam reksa dana syariah yaitu akad mudharabah dan akad wakalah. Akad wakalah adalah pelimpahan penguasaan portofolio reksa dana dari nasabah ke manajer investor, akad ini digunakan sebagai perjanjian antara pemodal dan manajer investasi, sedangkan akad mudharabah adalah penyerahan harta kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama, kerugiannya ditanggung shahib maal atau pemilik dana.

Reksa dana syariah di Indonesia berdiri dua tahun setelah pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai pasar modal yaitu pada tahun 1997. Didirikan oleh PT Danareksa Investment Management dengan tujuan untuk memandu invetor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Reksa dana syariah telah diatur dalam fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang prinsip syariah dalam pasar modal.

3 juli tahun 2000 Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management untuk meluncurkan  Jakarta Islamic Index. Jakarta Islamic Index merupakan indeks saham syariah yang berfungsi untuk menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. 

Tujuan pembentuan JII tidak lain adalah untuk meningkatkan kepercayaan serta memberikan manfaat bagi para investor dalam berinvestasi pada saham yang berbasis syariah di bursa efek. 

Berinvestasi termasuk kedalam bentuk bermuamalah, sehingga diharapkan dalam praktiknya harus sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah. Dengan hadirnya JII ini dapat menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan modalnya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi.

Perlu diketahui bahwa berinvestasi di pasar modal syariah, termasuk reksa dana syariah bukan hanya diperuntukkan yang beragama Muslim saja, tetapi untuk seluruh lapisan masyarkat. Berikut beberapa manfaat berinvestasi di reksa dana syariah:

  • Aman dan halal

Reksa dana syariah telah mendapat izin dari fatwa MUI dan diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bertugas mengawasi manajer investasi yang mengelola, agen penjual yang menyalurkan produk, hingga bank kustodian yang menyimpan kekayaan dan menjalankan pengelolaan reksa dana  dan DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang bertugas untuk mengawasi proses pengelolaan sejumlah fumgsi reksa dana syariah sebagai investasi syariah, unsur kehalalan investasi tersebut, dan lain sebagainya.

  • Terdapat fitur cleansing

Fitur cleansing merupakan proses pembesihan pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Pendapatan ini akan dibersihkan dengan cara menyalurkannya dalam bentuk amal, sehingga kita turut membantu meningkatkan kemashlahatan umat.

  • Resiko relative lebih kecil

Portofolio dalam reksa dana syariah ini harus terdaftar dalam (Daftar Efek Syariah) DES yang mengharuskan total hutang perusahaan lebih kecil dibandingkan dengan asetnya, sehingga resiko yang didapat akan lebih kecil.

Jadi bagaimana setelah membaca artikel diatas, apakah sudah mulai tertarik untuk berinvestasi di reksa dana syariah? Yuk, mulai investasi dari sekarang. Tapi, perlu diingat , kamu harus memilih manajer investasi yang terpercaya ya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun