Mohon tunggu...
Widia Astuti R
Widia Astuti R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Mahasiswa

Nim : 2021050101135 Prodi : Ekonomi Syariah Kelas : D Semester : 2 (Dua)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudharabah Modal Kerja

29 Juni 2022   21:10 Diperbarui: 29 Juni 2022   21:59 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap perusahaan pastinya membutuhkan modal kerja agar perusahaan tetap berjalan. Apa itu modal kerja? Seperti yang kita ketahui modal adalah harta yang dimiliki. Adapun dalam istilah Syariah modal diartikan sebagai salah satu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syarat (hukum Islam). Jadi modal kerja adalah modal lancar yang dipergunakan untuk mendukung oprasional perusahaanperusahaan,  sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar. 

Dalam sistem ekonomi islam, modal diharuskan terus berkembang agar agar sirkulasi uang tidak  berhenti. Dikarenakan jika modal atau uang berhenti maka harta itu tidak dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain. 

Modal tidak boleh diabaikannya. Manusia berkewajiban menggunakan dengan baik, agar ia tetap produktif dan tidak habis digunakan begitu saja. Modal tidak boleh dihasilkan dari diri sendiri tetapi juga harus dari usaha orang lain.

 Hadist malik 1196 mengatakan

" Telah menceritakan kepadaku malik dari Al'ala bin abdurahman dari bapaknya dari kakenya bahwa utsman bin Affan pernah memberinya pinjaman harta untuk berdagang dengan persyaratan ; untungnya dibagi antara mereka berdua".

Salah satu contohnya adalah kegiatan perabankan yang memberikan penawaran kepada masyarakat akan keamanan dan dalam menyimpan dananya. Melalui hal ini perbankan berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat bagi kelancaran usahanya yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satunya yaitu dengan memberikan pembiayaan modal kerja. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan dengan jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. 

Dalam hal ini pembiayaan dapat dilakukan dengan pembiayaan mudharabah. Pembiayaan mudharabah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak yang mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lainya menjadi pengelolah. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah ditulis dalam kontrak, dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, selamat kerugian tidak diakibatkan atas dasar kelalaian pengelola. Namun jika terjadi kerugian yang diakibatkan atas kecurangan atau kelalaian pengelola modal,  maka si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun