Pengangguran sejatinya adalah orang-orang yang dalam usia kerja namun mereka tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Pengangguran adalah masalah yang selalu di hadapi oleh pemerintahan, khususnya pemerintah Indonesia. Masalah pengangguran sudah dihadapi oleh pemerintah Indonesia sejak lama, dan itu menjadi PR yang masih belum terselesaikan.
Angka pengangguran yang tercatat pada data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia pada Februari 2022 berada pada angka 8,40 juta penduduk. Angka ini turun dari tahun sebelumnya, pada periode yang sama yaitu pada Februari 2021 sebesar 8,75 juta penduduk. Tentunya hal ini merupakan pencapaian dan berita yang bagus untuk pemerintah Indonesia.
Lantas bagaimana jika tenaga honorer dihapuskan, apakah akan menambah angka pengangguran di Indonesia?
Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kebijakan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo ditandai dengan diterbitkannya surat dengan perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.
Kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk penataan SDM Aparatur dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Juga berhubungan dengan pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, tepatnya pada pasal 6 dapat kita ketahui bahwa tenaga honorer ini bukanlah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai ASN hanyalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kabar tentang penghapusan ini tentu saja membuat para tenaga honorer panik dan bingung. Mereka tentu saja akan kehilangan pekerjaannya dan bingung ingin melakukan apa. Kebijakan ini sebenarnya mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023 nanti. Namun pemerintah sudah mulai melakukan penataan terhadap pegawai honorer ini.
Pegawai honorer tentunya tidak serta-merta langsung diberhentikan. Mereka yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK. Jika mereka yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi, maka pemerintah melalui instansi masing-masing akan menyusun langkah strategis guna menyelesaikan masalah ini sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Kita tentunya hanya bisa menunggu kebijakan apa yang akan dilakukan guna menyelesaikan masalah ini. Namun kita juga jangan berkecil hati mengahadapi masalah ini. Kita masih bisa memikirkan cara lain agar bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kita bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, atau kita bekerja pada perusahaan swasta dan bukan instansi pemerintah.
Kita juga bisa mengikuti program yang diadakan pemerintah. Misalnya seperti mengikuti program kartu prakerja, jika kita memenuhi syarat-syarat dan ketentuannya, maka alangkah lebih baik kita mencobanya. Jika kita hanya berdiam diri di rumah saja, maka itu tidak akan ada gunanya. Kita hanya akan menambah angka pengangguran yang ada di Indonesia. Jika kita memiliki bakat dan kemampuan, tentunya kita masih bekerja dengan cara yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H