Dalam Pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu: 1) adanya persetujuan dari istri-istri; 2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; dan 3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (Lahaling & Makkulawuzar, 2021).
Kesimpulan
Poligami dalam Islam adalah kebolehan bersyarat, bukan kewajiban, dan harus dilandasi oleh prinsip keadilan. Memahami syariat dengan baik sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan poligami. Dengan pendekatan yang bijak dan objektif, masyarakat dapat melihat bahwa poligami bukanlah bentuk penindasan, tetapi solusi yang diberikan Islam dalam kondisi tertentu dengan batasan yang ketat.
DAFTAR PUSTAKA
Amanda Odelia, & Khairani Bakri. (2023). Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia. Reformasi Hukum Trisakti, 5(2). https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16274
Firmansyah, F. (2019). Diskursus Makna Keadilan dalam Poligami. Mazahibuna. https://doi.org/10.24252/mh.v1i1.9507
Lahaling, H., & Makkulawuzar, K. (2021). DAMPAK PELAKSANAAN PERKAWINAN POLIGAMI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2). https://doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1742
Makka, M. M., & Ratundelang, T. F. (2022). Poligami tanpa Izin Istri Pertama dan Dampaknya terhadap Keluarga. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1). https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1937
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H