Mohon tunggu...
Widiarti Rahayaan
Widiarti Rahayaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Halo! Nama saya Widiarti Rimayani Nurrizky Rahayaan, mahasiswi Fakultas Psikologi di UHAMKA. Saya sangat tertarik untuk menggali lebih dalam berbagai topik, khususnya dalam dunia psikologi, dan melalui blog ini, saya ingin berbagi pengetahuan serta perspektif saya. Di sini, kalian bisa menemukan artikel tentang psikologi, kehidupan kampus, dan topik lainnya yang saya rasa menarik untuk dibahas kedepannya. Semoga tulisan-tulisan saya bisa memberikan wawasan baru dan bermanfaat bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

POLIGAMI: Keadilan yang Penuh Tantangan!

21 Desember 2024   04:57 Diperbarui: 21 Desember 2024   05:33 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu: 1) adanya persetujuan dari istri-istri; 2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; dan 3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (Lahaling & Makkulawuzar, 2021).

Kesimpulan

Poligami dalam Islam adalah kebolehan bersyarat, bukan kewajiban, dan harus dilandasi oleh prinsip keadilan. Memahami syariat dengan baik sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan poligami. Dengan pendekatan yang bijak dan objektif, masyarakat dapat melihat bahwa poligami bukanlah bentuk penindasan, tetapi solusi yang diberikan Islam dalam kondisi tertentu dengan batasan yang ketat.

DAFTAR PUSTAKA

Amanda Odelia, & Khairani Bakri. (2023). Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia. Reformasi Hukum Trisakti, 5(2). https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16274

Firmansyah, F. (2019). Diskursus Makna Keadilan dalam Poligami. Mazahibuna. https://doi.org/10.24252/mh.v1i1.9507

Lahaling, H., & Makkulawuzar, K. (2021). DAMPAK PELAKSANAAN PERKAWINAN POLIGAMI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2). https://doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1742

Makka, M. M., & Ratundelang, T. F. (2022). Poligami tanpa Izin Istri Pertama dan Dampaknya terhadap Keluarga. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1). https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1937

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun