Mohon tunggu...
Widia Anti
Widia Anti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 UMY jurusan Manajemen Angkatan 2020

Selalu mencoba hal baru menjadi daya tarik saya, mencari dan mendokumentasikan suatu tempat menjadi hobi saya, sebab setiap tempat punya cerita yang bisa diambil sisi positifnya.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Fintech: Alternatif Permodalan bagi UMKM?

18 Mei 2023   13:35 Diperbarui: 18 Mei 2023   13:38 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterbatasan modal sudah menjadi masalah umum bagi para pelaku usaha. Modal yang terbatas membuat para pelaku usaha tidak melanjutkan usaha yang ditekuni nya sehingga keadaan tersebut memicu jumlah pengangguran bertambah. Namun, saat ini teknologi sudah berkembang pesat terutama pada bidang pembiayaan. Salah satu teknologi pembiayaan yang sudah berkembang di Indonesia adalah fintech (financial technology). 

Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Transaksi keuangan melalui fintech ini meliputi pembayaran, investasi, peminjaman uang, transfer, rencana keuangan dan pembanding produk keuangan.  Salah satu layanan dari perusahaan fintech yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan adalah platform peer to peer lending atau P2P lending. 

Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Adapun manfaat yang diperoleh UMKM dalam menggunakan fintech, yaitu : 

  • Pinjaman yang dilakukan di fintech tidak memakai bunga yang besar seperti pinjaman yang dilakukan di bank 
  • Transaksi dilakukan secara online 
  • Kemudahan akses terhadap pinjaman UMKM 
  • Dapat mengakses data dan informasi kapan saja dan dimana saja 
  • Fintech menjamin keamanan uang karena membatasi paparan informasi untuk orang lain 

Adanya fintech ini membuat pemilik bisnis UMKM bisa mendapatkan modal lebih cepat sehingga roda ekonomi terus berputar serta dapat meningkatkan perekonomian para pelaku usaha kecil.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun