Mohon tunggu...
Widiana lestari
Widiana lestari Mohon Tunggu... Lainnya - widiananalestari'teacherAaaminnn"
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswi pend.sosiologi fis UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Working From Home Guna Mencegah Penularan Covid-19 Menjadi Dilema bagi Sektor Swasta Selama Masa Pandemi

30 Juni 2021   19:37 Diperbarui: 30 Juni 2021   19:56 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh Widiana Lestari (14056190019) Mahasiswi FIS-UNJ 

Covid-19 dideklarasikan sebagai pandemik oleh WHO pada tanggal 12 Maret 2020. Hal ini membuat Covid-19 menjadi perhatian utama dunia. Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengungkap agen penyebab Covid-19 serta patogenesis dan manifestasi klinis pada pasien Covid-19. Penulisan ini menggunakan metode studi literatur melalui penelusuran artikel publikasi pada PubMed, Elsevier, dan Springer yang diterbitkan pada tahun 2020. Ditemukan bahwa agen penyebab Covid-19 merupakan virus RNA yang berasal dari genus betacoronavirus. Virus ini dinamakan SARS-CoV-2 dan menggunakan ACE2 yang merupakan reseptor membran ekstraselular yang diekspresikan pada sel epitel tubuh inang sebagai jalan masuknya. Infeksi dari SARS-CoV-2 dapat menyebabkan badai sitokin yang berakibat pada kerusakan jaringan dan dapat menimbulkan Acute Respiratory Distress Syndrome. Manifestasi klinis Covid-19 beragam, melibatkan traktus respiratorius, traktus gastrointestinal, hingga dilaporkan manifestasi neurologis. Gejala utama Covid-19 yaitu demam, batuk kering, dispnea, fatigue, nyeri otot, dan sakit kepala.

Berdasarkan laporan WHO, pada tanggal 30 Agustus 2020, terdapat 24.854.140 kasus konfirmasi Covid-19 di seluruh dunia dengan 838.924 kematian (CFR 3,4%). Wilayah Amerika memiliki kasus terkonfirmasi terbanyak, yaitu 13.138.912 kasus. Selanjutnya wilayah Eropa dengan 4.205.708 kasus, wilayah Asia Tenggara dengan 4.073.148 kasus, wilayah Mediterania Timur dengan 1.903.547 kasus, wilayah Afrika dengan 1.044.513 kasus, dan wilayah Pasifik Barat dengan 487.571 kasus (World Health Organization, 2020).

Kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Berdasarkan laporan Kemenkes RI, pada tanggal 30 Agustus 2020 tercatat 172.053 kasus konfirmasi dengan angka kematian 7343 (CFR 4,3%). DKI Jakarta memiliki kasus terkonfirmasi kumulatif terbanyak, yaitu 39.037 kasus. Daerah dengan kasus kumulatif tersedikit yaitu Nusa Tenggara Timur dengan 177 kasus (Kemenkes RI, 2020).Saat ini Covid-19 menjadi perhatian utama dunia. Cepatnya penyebaran penyakit disertai penambahan kasus yang masih terus melonjak, termasuk di Indonesia, serta beragamnya manifestasi klinis Covid19 berpotensi pada kolapsnya sistem kesehatan(Vollono dkk., 2020).

Pemerintah  Indonesia  juga  telah  menyatakan  COVID-19  sebagai  bencana  nasional non-alam berupa wabah penyakit  yang wajib dilakukan upaya penanggulangan untuk mencegah peningkatan kasus.Gugus  Tugas  Percepatan  Penanganan  COVID-19  mencatat, hingga  tanggal  31  Maret  2020  terdapat  1.528  orang  terkonfirmasi positif dan 136 orang yang meninggal akibat COVID-19. Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  (Menpan  dan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun  2020  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Tugas  Kedinasan  Dengan  Bekerja  Di  Rumah/Tempat   Tinggalnya   (Work   From   Home/WFH)Bagi  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)   Sebagai   Upaya   Pencegahan   Dan  Meminimalisir  Penyebaran  COVID-19.  Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

WFH atau juga dikenal dengan istilah telecommuting atau  remote  working telah  meningkat menjadi praktik yang umum saat ini. Saat ini jenis pekerjaan yang melakukan praktik WFH makin beragam, mulai dari staf penjualan  langsung  (sales)hingga  pembuat  piranti  lunak  komputer  (programmer) dan  jumlahnya naik lebih dari tiga kali lipat dalam 30  tahun  terakhir.  Pekerja  yang  bekerja  di  rumah dilaporkan  menghasilkan  pekerjaan  yang  memuaskan,  namun  tingkat  promosi  berdasarkan kinerja menurun (Bloom et al., 2015).

Beberapa tahun terakhir, dengan maraknya  industri  teknologi  informasi  membuat praktik WFH   maupun   remote Working makin  populer.  Industri  teknologi  informasi  rintisan (start-up) menjadi  salah  satu yang telah banyak mempraktikkannya. Pembuat piranti lunak komputer  (computer  software) mengerjakan  proyek-proyek  aplikasi  di  rumah  atau  tempat  kerja  bersama (co-working  space)yang  juga  menjamur seiring permintaan pasar. Kantor-kantor   perusahaan   teknologi   informasi   rintisan (start-up)lebih  banyak  berisi  staf  administrasi yang  berhubungan   langsung   dengan investor atau keuangan perusahaan.

Bekerja dari rumah atau work from home yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Presiden Joko Widodo pada konferensi pers di Istana Bogor Jawa Barat (15 Maret 2020). Presiden mengimbau agar dapat meminimalisasi penyebaran virus corona tipe baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19, masyarakat diminta untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, salah satunya menciptakan sistem bekerja dari rumah. Imbauan ini, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara, telah ditindaklanjuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Isinya, ASN dapat bekerja di rumah/tempat tinggal, tetapi dipastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi yang bekerja di kantor.

Menyikapi situasi dan informasi yang terus berkembang terkait penyebaran Covid-19, Kementerian Keuangan telah mengambil berbagai kebijakan terkait, diantaranya adalah dengan mengeluarkan surat edaran yang berisi kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi para pegawai Kementerian Keuangan. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat mulai melaksanakan work from home sejak tanggal 19 Maret 2020, secara bergantian sesuai dengan kriteria yang disebutkan dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan nomor 5 tahun 2020. Bekerja dari rumah atau work from home tentunya memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan bekerja dari kantor. Namun pada pelaksanaannya, penerapan work from home ternyata memiliki tantangan dan kendala yang tidak mudah, karena tidak semua sektor pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan work from home seperti ketiadaan alat kerja dan komunikasi, kurangnya koordinasi, gangguan "domestik" lingkungan di rumah tangga, dan lain sebagainya.

Tidak hanya berdampak untuk diri sendiri, namun kompleksitas ini juga akan mempengaruhi kesejahteraan suatu keluarga. Mereka yang terpaksa dirumahkan ini tentunya mengalami penurunan pendapatan, sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar keluarganya. Sementara itu, kebutuhan dan keinginan yang selalu meningkat setiap harinya juga akan menjadi beban karena berapapun pendapatan yang dihasilkan akan selalu tidak cukup untuk memenuhi tanggungan-tanggungan tersebut. Hal ini menjadi suatu masalah yang serius karena pendapatan individu bukan hanya sebagai sumber penghasilan bagi individu itu sendiri dan keluarganya, tetapi juga menjadi sumber pembelanjaan masyarakat. Ini tentunya menjadi masalah dalam pokok persoalan ekonomi rumah tangga yang menyumbang pengaruh besar dalam perekonomian nasional (Gilarso, 2003).

Kelebihan dari penerapan work from home yang pertama adalah biaya operasional kantor menjadi menurun, tidak perlu menyediakan komputer, tempat kerja, internet, listrik dan makan siang untuk pekerja. Dalam bekerja, work from home lebih fleksibel terutama saat bosan bekerja, bisa pindah dari meja kerja menuju ruang tamu, teras, taman, kamar atau ruangan lain di rumah yang nyaman untuk bekerja. Selain fleksibel masalah tempat bekerja, dalam hal waktu work from home juga fleksibel bisa disesuaikan. Yang terpenting saat bekerja dari rumah, karyawan bisa bertanggung jawab dengan pekerjaannya. tatistik dari website emailanalytics.com menjelaskan bahwa 77% pekerja work from home produktifitas kerjanya meningkat. Ini terjadi karena tingkat stres bekerja semakin berkurang sehingga produktifitas kerja bertambah. Beberapa hal yang bisa menyebabkan stres seperti macet di jalan, pekerjaan yang menumpuk, masalah teman kerja dan masalah-masalah lain yang sering ditemui di kantor yang menyebabkan kurangnya semangat kerja. Tingkat stres yang menurun membuat kepuasan bekerja semakin meningkat. Ketika mampu menyelesaikan pekerjaan lebih baik dan lebih cepat, tentu ini akan meningkatkan kepuasan kerja sehingga karyawan menjadi loyal terhadap perusahaan. Work life balance adalah keseimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan sehari-hari.

 Dengan bekerja dari rumah, karyawan bisa lebih dekat dengan keluarga dan lingkungan sekitar sehingga life balance terpenuhi. Keseimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan ini bisa tercapai saat dirinya memiliki produktifitas kerja yang baik sehingga bisa mengalokasikan waktu sesuai dengan porsinya masing-masing. Seringkali terdapat teman kerja dalam satu kantor yang bersifat toxic, menganggu atau sering membuat masalah. Orang-orang seperti ini sangat menganggu dalam hal produktivitas kerja. Belum lagi gangguan lain yang ada di kantor yang banyak mempengaruhi dalam hal mood bekerja dan produktifitas. Berbeda dengan ketika bekerja dari rumah yang suasananya lebih nyaman, tenang dan kondusif sehingga lebih fokus dalam bekerja. Bekerja dari rumah secara langsung akan lebih dekat dengan keluarga, apalagi bagi yang memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian dari orang tua.

Dari berbagai penjelasan di atas, mengenaik work from home sebagai salah satu kebijakan pemerintah guna  memutus penyebaran covid-19, ternyata menjadi dilema tersendiri bagi berbagai sector swasta. Karena tidak semua pekerjaan dapat dilakukan secara online atau dari rumah. Selain itu WFH juga memiliki berbagai macam kelemahan. Untuk memonitor pekerja saat melakukan work from home lebih susah dibandingkan saat bekerja di kantor secara langsung. Diperlukan sistem yang baik untuk memonitor setiap pekerja dan tidak terlalu kaku dalam hal peraturan, agar hal ini tidak menjadi masalah yang besar.

Motivasi kerja bisa hilang karena suasana berbeda jauh dengan kerja di kantor. Apalagi godaan di rumah lebih banyak dan tidak ada pengawasan dari atasan langsung, sehingga membuat motivasi kerja lama kelamaan menjadi hilang. Salah satu tandanya dengan pekerjaan yang selalu telat dari deadline yang sudah ditentukan. Tidak setiap pekerjaan yang dilakukan dari rumah bisa berjalan dengan mulus. Banyak sekali gangguan terutama dari anak dan keluarga, belum lagi orang-orang disekitar yang menganggap hanya di rumah nganggur saja padahal sebenarnya sedang kerja secara remote. Untuk itu perlu memberi tahu kepada semua orang bahwa kita sedang bekerja dari rumah.

 

Komunikasi menjadi tantangan terbesar saat melakukan work from home. Untuk itu harus selalu online dan mudah dihubungi, sehingga saat ada diskusi atau koordinasi tidak ketinggalan info. Frekuensi komunikasi juga harus dilakukan sesering mungkin untuk menjaga komunikasi antar tim bisa berjalan dengan baik dan tidak terjadi miskomunikasi. Keamanan menjadi salah satu isu yang perlu diperhatikan ketika work from home. Data-data pekerjaan yang penting tidak disarankan untuk dikirim menggunakan jaringan biasa. Untuk melakukan proteksi keamanan lebih perlu menggunakan layanan keamanan dengan VPN. VPN memungkinkan untuk membuat saluran aman dalam jaringan publik, sehingga tidak ada yang bisa mengaksesnya kecuali hanya pengirim dan penerima saja. Semua biaya operasional bekerja otomatis pindah semuanya saat kerja dari rumah. Mulai dari listrik, internet dan makanan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab dari kantor. Kekurangan work from home yang terakhir adalah tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.

Jika melihat sisi baiknya, kebijakan WFH ini cenderung meningkatkan produktivitas masyarakat karena dianggap memudahkan. Hal ini juga yang nantinya dapat mendukung seseorang dalam memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarganya, sehingga kondisi yang stabil seperti ini dapat memberikan kesejahteraan bagi setiap orang yang mengalaminya. Namun kebijakan ini menuai pro-kontra bagi perusahaan, salah satu kontra kebijakan tersebut adalah sulitnya memonitoring pegawai. Bagi perusahaan, pemberlakuan kebijakan WFH ini menyebabkan adanya kesulitan bagi Unit Kepatuhan Internal untuk melakukan monitoring pegawai saat bekerja di rumah dibandingkan dengan monitoring pegawai saat bekerja di kantor. Oleh sebab itu, diperlukan sistem yang baik untuk memonitor setiap pegawai.

Kemudian, sistem WFH ini juga tidak dapat diterapkan disemua tipe pekerjaan. Ada beberapa pekerjaan yang pendapatannya bersifat harian dan sangat bergantung kepada aktivitas di luar rumah. Sesuai dengan hasil Survei Sosial Demografi dari Badan Pusat Statistik tahun 2020, ada sekitar 19,06% pekerja yang menyatakan bahwa pekerjaan mereka tidak memungkinkan untuk menerapkan WFH. Berdasarkan hasil survey ini, dapat dikatakan bahwa ada beberapa profesi yang harus tetap keluar rumah untuk dapat bekerja. Seperti pengemudi ojek online yang dinilai rentan karena pendapatan mereka sangat bergantung pada aktivitas fisik di luar rumah, sedangkan kebijakan WFH ini berlawanan dengan profesi mereka.

Sektor swasta menjadi dilemma, apakah mereka akan terus menerapkan WFH guna memberi rasa aman bagi kesehatan para pekerjanya namun efektivitas dalam bekerja menurun sehingga berdampak pada pendapatan mereka dengan berkurangnya omset ekonomi atau bekerja seperti biasanya dengan resiko kesehatan para pekerjanya. Sektor swasta mengalami kerugian yang tidak bisa dihindari karena banyak perusahaan di Indonesia yang harus melewati proses birokrasi yang sulit, sehingga beberapa perusahaan 'terpaksa' membuat karyawannya ter-PHK.

Referensi

Mungkasa, O. (2020). Bekerja dari Rumah (Working From Home/WFH):   Menuju Tatanan Baru Era Pandemi COVID 19. Jurnal Perencanaan  Pembangunan: The     Indonesian Journal of Development Planning, 4(2)   , 126-150.

Edy, E., & Harahap, U. N. (2020). PEMBERLAKUAN WORK FROM    HOME (WFH) DAN DAMPAK EKONOMINYA BAGI PENGEMUDI OJEK  ONLINE. Jurnal Simetri Rekayasa, 2(1), 66-71.

Jurnal Medika Malahayati, Volume 4, Nomor 3, Juli 202

Bekerja dari Rumah (Work From Home) Dari Sudut Pandang Unit Kepatuhan Internal     .

Barbara Larson (2020), Companies Can Help Employees Working Remotley During The Covid-19 Pandemic, Northeastern University Boston

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun