Mohon tunggu...
widian swuit linggi
widian swuit linggi Mohon Tunggu... Jurnalis - Hidup santai dan selalu bersyukur ke Tuhan

Ingin Memberikan Yang Terbaik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ini Daftar Calon Sementara Anggota DPRD yang Ditetapkan KPU Toraja Utara

20 Agustus 2018   08:54 Diperbarui: 20 Agustus 2018   13:08 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 12/8/2018, KPU Toraja Utara secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten Toraja Utara, dimana DCS tersebut telah ditetapkan pada tanggal 12/8/2018.

Terkait hal itu, Bonnie Freedom selaku ketua KPU Toraja Utara mengatakan jika DCS yang ada sekarang masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

"DCS ini masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi DCT dan jika ada tanggapan masyarakat atau masukan masyarakat atas DCS itu dari tanggal 12 - 21 Agustus 2018, kemudian hal itu bisa dibuktikan bahwa calon yang mendapat tanggapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)", ungkap Bonnie. Senin (13/8/2018) 

Untuk tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut maka tentunya KPU Toraja Utara akan meminta klarifikasi kepada Partai Politik terkait masukan dan/atau tanggapan masyarakat tersebut, tambah Bonnie.

Bonnie selaku ketua KPU Toraja Utara  juga menjelaskan bahwa jika setelah KPU klarifikasi ke partai politik maka pimpinan Partai Politik wajib memberikan kesempatan kepada bakal calon yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terhadap masukan atau tanggapan masyarakat tersebut dan menyampaikannya kembali kepada KPU akan hasil klarifikasinya nantinya.

"Partai Politik diberikan waktu untuk menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada KPU Toraja Utara paling lama 3 hari dan dalam hal hasil klarifikasi menyatakan bahwa bakal calon yang tercantum dalam DCS anggota DPRD Tidak Memenuhi Syarat, maka KPU Toraja Utara akan memberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik untuk mengajukan pengganti bakal calon yang dimaksud", ujar Bonnie Freedom.

Berkas calon pengganti jika ada maka akan diterima dan diverifikasi lagi kelengkapannya, kebenaran dan keabsahan dokumennya oleh KPU Toraja Utara, namun jika tidak ada maka calon yang sudah TMS tersebut tidak bisa lagi kembali menjadi calon anggota legislatif, kunci Bonnie.

Berikut nama beserta foto Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Toraja Utara yang ditetapkan KPU Toraja Utara ;

https://drive.google.com/file/d/1YrLDVCvGNxdblEEFPDZrWh_kDONdXPZL/view

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun