Mohon tunggu...
Widia atna
Widia atna Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi

Menjadi seseorang yang kreatif dan selalu mencoba hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Negara kepada Jemaah First Travel Dipertanyakan

22 November 2019   08:00 Diperbarui: 15 Desember 2019   21:42 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus first travel yang terjadi pada tahun 2017 yang diakibatkan oleh penipuan dengan mempromosikan promo umroh yang murah, menyebarkan lewat media sosial, menjual franchise  seharga 1 milyar kepada wiralaba dan membuka mitra pemasaran ke berbagai tempat di Indonesia yang kasusnya belum tuntas hingga saat ini.

Pertanyaannya adalah bagaimana keadaan para korban jemaah first travel? Apakah mereka sudah mendapatkan jaminan? Apakah aset-aset dari korban dikembalikan atau malah akan dirampas oleh negara? Dimana tanggung jawab negara? Apa jaminan negara terhadap jemaah korban penipuan first travel ?

Banyak pertanyaan yang muncul dari para korban jemaah first travel dan dari masyarakat, para jemaah korban first travel ini ingin diberangkatkan atau dikembalikan uangnya bukan malah disita seluruhnya untuk negara, setelah dikeluarkannya keputusan  Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah melainkan diserahkan ke negara membuat para jemaah geram karena layaknya pepatah bak jatuh tertimpa tangga, uang hilang, gagal umroh dan seluruh aset dirampas negara padahal para jemaah sudah menabung puluhan tahun agar bisa berangkat umroh tapi malah jadi seperti ini akhirnya maka para jemaah ingin mendapatkan jaminan bukan malah nelangsa begitu saja.

Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan Majelis hakim telah memutuskan perkara sesuai dengan kewenangannya sebagaimana hukum acara pidana, seluruh barang bukti yang disita tidak langsung dari tangan jemaah saja tapi dari First Travel juga. Beliau berkata " (Aset) ini diambil secara sah, lalu dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum secara sah. Nah, sekarang tergantung negara mau diapakan uang ini. Saat (asetnya) dikembalikan ke negara maka saat itulah negara hadir, dan bukan kembali ke putusan," dikutip dari Apa Kabar Pagi tvOne.

Sesuai dengan pernyataan Pak Abdullah tadi itu termuat dalam Pasal 39 KUHP ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi :

1. Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

2. Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

3. Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

Tetapi pemerintah belum memutuskan terkait para jemaah korban first travel itu akan diberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya atau malah tak ada lanjutannya, semuanya masih menjadi tanda tanya publik, kita harus menunggu keputusan pemerintah mau diapakan semua uang dan aset yang telah disita oleh negara.

Sebagai mahasiswi yang juga tahu akan kasus ini saya ingin menyampaikan pendapat yaitu lebih baik memberangkatkan para jemaah dengan uang / aset yang telah disita negara itu karena sebenarnya itu adalah hak mereka, beri kejelasan tentang keadaan para jemaah sekarang ini, jangan ditunda-tunda untuk menyelesaikan kasus tersebut agar permasalahan ini menimbulkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh : Widia Priatna

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun