Mohon tunggu...
WIDIA TAMA
WIDIA TAMA Mohon Tunggu... Lainnya - Humas RUDALT

Kegiatan Rutan Kelas IIB Sukadana

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Rutan Sukadana Terima Kunjungan Monev Tim Kanwil Kemenkumham Lampung

24 September 2024   14:58 Diperbarui: 24 September 2024   15:11 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sukadana, INFO PAS- Dalam rangka mendorong pengelolaan kearsipan, Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha & Rumah Tangga Deni Usmansyah beserta jajaran, melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan kepegawaian dan pengelolaan kearsipan pada Rutan Kelas IIB Sukadana. Selasa (24/09/2024).

Dalam kesempatan ini, Tim Kantor Wilayah disambut baik oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony beserta seluruh pejabat struktural dan jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubag Kepegawaian, Tata Usaha & Rumah Tangga Deni menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas IIB Sukadana yang telah mencapai 100% dalam capaian target Rencana Aksi dalam pengelolaan Srikandi dan Digitalisasi Arsip pada Triwulan III ini.

doc.humasrudalt
doc.humasrudalt
Selanjutnya, Tim Kantor Wilayah melakukan sosialisasi Tata Naskah Dinas sesuai dengan Permenkumham No. 14 Tahun 2024. Kasubag Kepegawaian, Tata Usaha dan RT, Deni menegaskan pentingnya konsistensi dalam pembuatan tata naskah dinas, yang menjadi dasar autentisitas dokumen.


"Implementasi aturan ini sangat penting untuk menjaga keabsahan dan keamanan dokumen di lingkungan kita. Untuk itu, kita diwajibkan untuk selalu konsisten dalam pembuatan tata naskah agar semua dokumen yang dihasilkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan"tegasnya.

Sementara itu, Karutan Sukadana Farizal mengungkapkan dirinya beserta seluruh jajaran siap untuk melaksanakan apa yang menjadi pedoman yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 ini.

"Semoga dengan diterapkannya standar yang telah ditetapkan ini dapat tercipta tertib administrasi yang baik serta pengelolaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkumham yang semakin tertata dan terstandarisasi dalam mendukung kinerja yang lebih optimal,"harap Karutan.

doc.humasrudalt
doc.humasrudalt
doc.humasrudalt
doc.humasrudalt

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun