Mohon tunggu...
Widia NurAisyah
Widia NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

This is me

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Palang Pintu Kereta Api Bukan Pintu Dunia Baru

18 Juni 2023   12:10 Diperbarui: 19 Juli 2023   00:55 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kereta api merupakan transportasi dengan kecepatan yang tinggi sehingga tidak dapat dihentikan secara mendadak. 

Kereta api mempunyai hak istimewa dimana setiap kereta api melintas wajib bagi pengguna jalan untuk berhenti mendahulukan kereta api.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api (KA) pada Pasal 110 ayat (1) menyebutkan “bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA”.

Kurangnya disiplin diri dan kelalaian masyarakat serta minimnya sarana prasarana menyebabkan banyaknya kasus kecelakaan di perlintasan kereta api. 

Kita ambil contoh kasus yang belum lama ini terjadi di lingkungan saya. Pada perlintasan kereta api Weleri, tepatnya arah Sumberagung atau sekitar jembatan Kali Bulanan Desa Nawangsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Sabtu (29/4/2023).

Kecelakaan tersebut memakan korban jiwa, dua orang korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). 

Diduga korban menerobos melalui arah timur yang tidak berpalang saat akan berangkat sekolah. Hal ini hanya salah satu contoh dari sekian banyaknya kasus kecelakaan di perlintasan kereta api.

Jika kita amati dengan seksama banyak perlintasan kereta api yang tidak memenuhi standar keselamatan seperti tidak adanya palang dan petugas palang pintu perlintasan kereta api. 

Hal ini memerlukan tindakan pemerintah dan penanggung jawab KAI untuk melakukan observasi agar segera ditindak lebih lanjut karena sangat membahayakan. 

Namun, sampai saat ini masih belum ada tindakan baik dari pemerintah maupun pihak KAI. Tidak dapat dipungkiri keterlambatan tindakan membuat masyarakat menyalahkan kinerja pihak yang terlibat, walaupun kecelakaan yang dapat terjadi tidak hanya kesalahan pihak KAI dan pemerintah.

Selain aspek eksternal tersebut, kita harus memperbaiki aspek internal yaitu diri sendiri, kita harus menanamkan disiplin diri dan kesadaran hukum berlalu lintas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun