Namun pada sisi lain juga pembaharuan hukum pidana juga berpengaruh terhadap Kebijakan Hukum Pidana yang Berkontribusi pada Overcrowding. Politik pemidanaan Indonesia sangat erat kaitannya dengan kebijakan pemidanaan yang dirancang oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Â
Pemerintah dan DPR hingga detik ini justru memiliki keinginan untuk menciptakan dan membuat produk peraturan perundang-undangan yang didalamnya mengatur ketentuan ancaman pidana yang seringkali tidak lagi relevan.Â
Keberadaan begitu banyaknya peraturan perundang-undangan yang didalamnya berisikan dan memuat substansi ketentuan aturan pidana seakan-akan menjadi suatu alat untuk memaksa bahwa setiap pelanggar hukum harus ditempatkan di dalam rumah tahanan negara (Rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H