Mohon tunggu...
Widhi Setyo Putro
Widhi Setyo Putro Mohon Tunggu... Sejarawan - Arsiparis di Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan ANRI

Menyukai sejarah khususnya yang berhubungan dengan Sukarno “Let us dare to read, think, speak, and write” -John Adams

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Presiden Sukarno dan Ide tentang Kereta Bawah Tanah

30 Januari 2023   21:10 Diperbarui: 30 Januari 2023   21:20 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita berkunjung ke Pusat Studi Arsip Statis Kepresiden yang berada di Jalan Gajahmada maka kita akan melewati jalan yang lumayan macet karena ada pembangunan proyek mass rapid transit (MRT) Fase II Hotel Indonesia (HI)-Ancol. 

Pertama kali menggunakan moda transportasi ini, saya sendiri terkagum-kagum saat kereta melintas dari jalur rel di atas dan beralih ke bawah tanah. Rasa penasaran kemudian muncul, kapan dan dimana jalur kereta api bawah tanah pertama kali dibangun. Menurut beberapa sumber online, London Underground merupakan jalur kereta api bawah tanah pertama di dunia. kereta ini mulai beroperasi pada tahun 1863, di mana saat itu masih kereta tenaga uap.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Tidak dipungkiri, jalur kereta MRT adalah jalur kereta bawah tanah pertama di Indonesia. MRT beroperasi di Jakarta pada 24 Maret 2019. Ketika itu Presiden Jokowi meresmikan fase I MRT sepanjang 15,7 kilometer, dari Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Bundaran HI di Jakarta Pusat.

Akan tetapi, berbicara ide tentang jalur kereta bawah tanah sebenarnya sudah muncul sejak masa Presiden Sukarno.  Hal tersebut dapat dibuktikan dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 76 tahun 1964 tentang perubahan dan pemindahan lintas-lintas kereta api pengangkut barang dan penumpang dengan tujuan ke dan dari Jakarta Raya dan Keppres RI No. 77 tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Perubahan dan Pemindahan Lalu Lintas Kereta Api serta Pembangunan Jalur Kereta Bawah Tanah. 

Presiden Sukarno kemudian menunjuk Gubernur/Kepala Derah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya ketika itu Soemarno Sosroatmodjo sebagai ketua dan Ir. Susilo dari Perusahaan Negara Kereta Api sebagai wakil ketua.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa jalur kereta api yang ada yaitu Jakarta-Kota-Manggarai-Gambir dan Jakarta-Kota-Ps Senen-Manggarai dianggap menggangu pekerjaan proyek pembangungan monumen nasional (monas). Oleh karena itu Presiden Sukarno menginginkan jalur tersebut dialihkan termasuk membuat jalur bawah tanah (underground). Sebagai informasi bahwa proyek pembangunan monas yang berlokasi di lapangan gambir (saat ini lapangan merdeka) dimulai pada tahun 1961 dan baru diresmikan pada tahun 1975.

Terkait ide tentang kereta bawah tanah oleh Presiden Sukarno juga disampaikan Alwi Shahab dalam bukunya Saudagar Baghdad dari Betawi (2004). Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa pada masa Wali Kota Sudiro (1958-1960), trem listrik dihapus. Presiden Sukarno berpendapat trem tidak cocok lagi untuk kota-kota besar yang modern, kecuali kalau berjalan di bawah tanah. Maka, wacana membangun jalur kereta bawah tanah pun dicetuskan.

Trem sedang melintas segitiga Senen kearah Kramat Raya, 4 Februari 1956. Sumber: ANRI, Kempen 560204 FG 4 
Trem sedang melintas segitiga Senen kearah Kramat Raya, 4 Februari 1956. Sumber: ANRI, Kempen 560204 FG 4 
Berita tentang rencana jalur kereta bawah tanah pun muncul di Mingguan Djaja, 20 Juni 1964 yang menuliskan "Rencana kereta api di bawah tanah mulai dari Manggarai sampai Stasiun Kota. Peremajaan Stasiun Manggarai dan pasarnya. Kesemuanya ini akan menjadikan ibu kota semakin bertambah remaja."

Namun ternyata, ide tentang jalur kereta bawah tanah oleh Presiden Sukarno baru bisa terwujud setelah 50 tahun lebih dalam bentuk MRT sekarang ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun