Mohon tunggu...
Widhi
Widhi Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

There is will, there is way

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah, Corona, serta Permasalahan yang Tak Pernah Usai

21 Mei 2020   18:08 Diperbarui: 21 Mei 2020   18:14 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika anda menanyakan pada seseorang apa yang terlintas dipikiran anda mengenai pemerintah ? pasti akan terdapat banyak makna yang muncul baik itu yang punya pandangan buruk maupun pandangan baik. 

Tapi secara umum pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. 

Dari pengertian ini kita bisa tahu bahwa orang yang ada didalam pemerintahan adalah orang punya kewenagan dalam menerapkan aturan dengan tujuan negara atau wilaya tertentu dapat tertata dengan baik. agar aturan ini bisa tertata dengan baik atauran yang dikeluarkan pemrintah harus sejalan dengan masyarakat.

Nah, saat ini masyarakat Indonesia tengah disibukkan pada suatu masalah yang serius yaitu pandemic COVID 19 (corona virus disease 2019) tidak bisa dipungkiri peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam menghadapi masalah yang ditimbulkan oleh virus ini. 

Tapi sebelum itu pemerintah terlebih dahulu harus tahu apa yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya sekedar memberikan masker karena seseorang tidak akan bisa hidup hanya dengan masker, dan juga pemberlakuan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah, aturan ini tidak bisa masif jika kebutuhan masyarkat tidak bisa terpenuhi apalagi dalam kondisi seperti ini banyak orang yang kehilangan pekerjaanya sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Adapun aturan PSBB tercantum dalam peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Permenkes merupakan turunan peraturan pemrintah atau PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 Ada enam kegiatan inti aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9 Tahun 2020 yaitu, (1) Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja (2) Pembatasan Kegiatan Keagamaan (3) Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum (4) Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya (5) Pembtasan Moda (jenis) Transportasi (6) Pembatasan Kegiatan laninnya khusus terkait aspek pertahananan dan keamanan.

Aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Tetapi yang memuat sanksi dari PSBB ini diserahkan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati atau pemerintah setempat yang menerapkan PSBB.

Tidak sedikit persoalan ketika PSBB ini diberlakukan mulai dari bantuan yang disalurkan oleh pemerintah mengalami kendala mulai dari persiapan kebutuhan sembako yang memakan waktu cukup lama dan yang paling bermasalah adalah proses pendataan untuk masyarakat terkena dampak pandemic ini yang terhimpun dalam Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sampai hari ini masih banyak daerah yang belum bisa menyelesaikan persoalan pendataan tersebut akibatnya masyarkat belum menerima bantuan tersebut.

Sehingga tidak heran apabila banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB ini dengan tetap melakukan kegiatan sehari-hari, tetap berkerumun, social distancing tidak diindahkan seperti yang diberitakan oleh media media baik online maupun media cetak. 

Pikir saya kenapa masih banyak yang langgar dikarenakan meraka berada dalam dua sisi dimana tetap tinggal dirumah kebutuhannya tidak akan terpenuhi. Di sisi lain keluar rumah yah ada wabah Corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun