Yang dimaksud dengan " Barang Kena Pajak tergolong mewah" yaitu :
Barang yang merupakan bukan barang kebutuhan pokok
Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
-
Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.Â
Berapakah Tarif PPnBM?
Menurut pasal 8 UU PPN 1984 tarif PPnBM adalah sebagai berikut:
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.
Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Cara Perhitungan PPnBM