Mohon tunggu...
Wida Reza Hardiyanti
Wida Reza Hardiyanti Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti dan konsultan

Berkarir sebagai peneliti ekonomi, hukum, dan sosial. Saat ini aktif sebagai konsultan dalam beberapa proyek penelitian dan pembangunan ekonomi. Hobi menulis, membaca, menonton film, dan bercengkrama bersama keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Terulang Lagi, Problem PPDB Sistem Zonasi di Tahun Ajaran Sekolah Baru

28 Juli 2023   05:35 Diperbarui: 28 Juli 2023   11:15 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini merupakan tanggapan atas Polemik PPDB Zonasi di Pulau Bangka dan Pangkalpinang

1. Melihat Realitas Polemik PPDB Zonasi di Pulau Bangka dan Pangkalpinang

Permasalahan PPDB zonasi di Pulau Bangka dan Pangkalpinang tidak dapat dipandang sebelah mata. Aksi protes yang dilakukan oleh orang tua dan wali siswa baru yang tidak lolos seleksi menjadi gambaran nyata betapa pentingnya masalah ini bagi masyarakat di sana.

Terlebih lagi, jumlah siswa yang tidak diterima di beberapa daerah, seperti Koba di Kabupaten Bangka Tengah, menunjukkan bahwa situasi ini bukanlah isu sepele yang bisa diabaikan.

Fakta bahwa tidak ada sekolah swasta di Koba menjadi hambatan besar bagi calon siswa yang tidak lolos PPDB. Akses pendidikan bagi anak-anak di daerah tersebut menjadi terbatas dan mempengaruhi masa depan mereka. Begitu juga di Pangkalpinang, di mana banyak calon siswa juga menghadapi kesulitan dalam mendapatkan tempat di sekolah negeri.

2. Identifikasi Masalah dan Akar Permasalahan PPDB Zonasi

Untuk menemukan solusi yang tepat, kita perlu mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan kontroversi dalam pelaksanaan PPDB zonasi. Beberapa masalah yang dapat diidentifikasi adalah:

a. Kebutuhan Ruang Kelas dan Kualitas Guru: Dalam beberapa daerah, seperti Koba, penambahan ruang kelas dan ketersediaan guru menjadi permasalahan utama. Jumlah siswa yang tidak tertampung melebihi kuota sekolah menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah calon siswa dengan fasilitas dan sumber daya yang ada.

b. Transparansi dan Integritas Proses PPDB: Adanya kecurangan dalam proses pendaftaran menjadi ancaman serius bagi keadilan dalam PPDB zonasi. Diperlukan tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini agar proses seleksi benar-benar berlangsung secara adil.

c. Keterbatasan Pilihan Sekolah: Tidak adanya sekolah swasta di beberapa daerah, seperti Koba, menyulitkan calon siswa yang tidak lolos PPDB. Dibutuhkan solusi untuk mengatasi keterbatasan pilihan sekolah agar setiap anak memiliki akses pendidikan yang setara.

3. Solusi Berkeadilan untuk PPDB Zonasi di Pulau Bangka dan Pangkalpinang

Menghadapi berbagai masalah di atas, diperlukan solusi yang berkeadilan agar setiap anak di Pulau Bangka dan Pangkalpinang dapat meraih akses pendidikan yang layak. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

a. Penambahan Ruang Kelas dan Peningkatan Kualitas Guru: Pemerintah daerah harus berfokus pada penambahan ruang kelas di sekolah yang memang membutuhkan, terutama di daerah dengan jumlah calon siswa yang melebihi kapasitas sekolah. Selain itu, pemerintah harus memastikan kualitas guru yang mengajar di setiap sekolah agar pendidikan yang diberikan berkualitas dan berdaya saing.

b. Penguatan Transparansi dan Integritas Proses PPDB: Diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap kecurangan dalam proses PPDB zonasi. Pihak Dinas Pendidikan harus bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Komisi IV DPRD Bangka Belitung, untuk mengatasi masalah ini. Penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran juga dapat meningkatkan transparansi dan mencegah manipulasi data.

c. Pilihan Sekolah yang Lebih Beragam: Mengatasi masalah tidak adanya sekolah swasta di beberapa daerah, seperti Koba, bisa dilakukan dengan mempertimbangkan pembukaan sekolah swasta baru atau bekerja sama dengan yayasan pendidikan. Selain itu, opsi pendanaan untuk calon siswa yang tidak lolos PPDB bisa dipertimbangkan agar mereka dapat bersekolah di sekolah swasta.

d. Program Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Kurang Mampu: Pemerintah perlu memperkuat program bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, terutama bagi calon siswa yang tidak lolos PPDB dan harus bersekolah di sekolah swasta. Program ini harus disusun dengan cermat dan dana yang mencukupi agar tidak menimbulkan masalah anggaran di kemudian hari.

4. Kolaborasi Pemerintah, DPRD, dan Masyarakat untuk Solusi yang Berkeadilan

Pencarian solusi atas polemik PPDB zonasi di Pulau Bangka dan Pangkalpinang membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, DPRD, Dinas Pendidikan, dan masyarakat harus bekerja sama dalam menyusun dan melaksanakan solusi yang berkeadilan. Tindakan konkrit harus diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di setiap daerah, serta memastikan bahwa hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas terjamin.

Penting juga untuk memberikan peran aktif kepada masyarakat dalam memantau pelaksanaan PPDB zonasi. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pendaftaran dapat membantu mencegah kecurangan dan memastikan proses seleksi berlangsung adil.

Kesimpulannya, polemik pelaksanaan PPDB zonasi di Pulau Bangka dan Pangkalpinang merupakan tantangan nyata dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Indonesia. Solusi berkeadilan harus didasarkan pada identifikasi akar permasalahan dan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. 

Dengan kerjasama yang baik, kita dapat mengatasi permasalahan ini dan memastikan bahwa setiap anak memiliki akses pendidikan yang setara dan berkualitas, tanpa terkecuali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun