Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap pegawai negeri yang menerima gratifikasi atau hadiah yang bernilai lebih dari Rp. 10 juta dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini termasuk hadiah atau gratifikasi dalam bentuk barang atau uang yang diberikan oleh pihak swasta atau publik untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pegawai negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan ini mengatur bahwa pegawai negeri sipil tidak boleh menerima hadiah, gratifikasi, atau pemberian lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka. Selain itu, pegawai negeri sipil tidak boleh hidup mewah atau menghabiskan uang publik untuk kepentingan pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dan Penggunaan Kendaraan Dinas Peraturan ini mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil hanya dapat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan dinas, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
 Larangan dan aturan tersebut seharusnya dijalankan dan ditegakkan secara tegas oleh pemerintah dan masyarakat. Perlu ada sistem pengawasan dan hukuman yang ketat terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran, dan penegakan hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan. Selain itu, pemerintah perlu mendorong budaya akuntabilitas dan integritas di kalangan pejabat publik, sehingga gaya hidup mewah dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H