Mohon tunggu...
Wida Reza Hardiyanti
Wida Reza Hardiyanti Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti dan konsultan

Berkarir sebagai peneliti ekonomi, hukum, dan sosial. Saat ini aktif sebagai konsultan dalam beberapa proyek penelitian dan pembangunan ekonomi. Hobi menulis, membaca, menonton film, dan bercengkrama bersama keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pejabat dan Keluarga Foya-foya, Pemicu Kecemburuan Sosial

30 Maret 2023   06:53 Diperbarui: 24 Juli 2023   12:20 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap pegawai negeri yang menerima gratifikasi atau hadiah yang bernilai lebih dari Rp. 10 juta dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini termasuk hadiah atau gratifikasi dalam bentuk barang atau uang yang diberikan oleh pihak swasta atau publik untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pegawai negeri.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan ini mengatur bahwa pegawai negeri sipil tidak boleh menerima hadiah, gratifikasi, atau pemberian lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka. Selain itu, pegawai negeri sipil tidak boleh hidup mewah atau menghabiskan uang publik untuk kepentingan pribadi.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dan Penggunaan Kendaraan Dinas Peraturan ini mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil hanya dapat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan dinas, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

  • Kode Etik Pejabat Negara Indonesia Kode etik ini menetapkan bahwa pejabat negara harus menjaga integritas, tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak menyalahgunakan wewenang atau dana publik untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
  •  Larangan dan aturan tersebut seharusnya dijalankan dan ditegakkan secara tegas oleh pemerintah dan masyarakat. Perlu ada sistem pengawasan dan hukuman yang ketat terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran, dan penegakan hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan. Selain itu, pemerintah perlu mendorong budaya akuntabilitas dan integritas di kalangan pejabat publik, sehingga gaya hidup mewah dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan. 

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun