Beliau juga menyarankan pentingnya sekolah mempunyai SOP yang mengatur tentang penanganan kasus kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Pemerintah juga sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Khusus di DKI Jakarta sudah mengeluarkan Pergub Nomor 86 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan.
Indikator terjadinya bullying atau perundungan menurut narasumber adalah; 1) perilaku agresif (dipicu dari pola pengasuhan yang negatif), 2) relasi kuasa yang timpang, 3) keberulangan, dan 4) paksaan yang menimbulkan ketidaknyamanan/ rasa sakit atau cedera. Ada pun bentuk-bentuk perundungan antara lain; 1) verbal contohnya membentak, bereriak, memaki, menghina, meledek, mencela, mempermalukan, dll, 2) fisik seperti menampar, mendorong, mencubit, menjambak, menendang, meninju, dll, 3) sosial seperti mengucilkan, membeda-bedakan, mendiamkan, dll.
Beliau melanjutkan bahwa Cyber Bullying adalah tindakan menyakiti, mengintimidasi, mengancam, mengucilkan seseorang melalui internet, jejaring sosial, mobile phone, atau teknologi digital. Mengapa bisa hal ini bisa terjadi ? Karena penggunaan gadget dan sosial media yang berlebihan.
Dampak perundungan diantaranya adalah ketidakstabilan emosi, gangguan fisik, penurunan nilai akademis, dan dampak sosial lainnya. Ada pun dampak anak kurban bullying misalnya 1) depresi (murung, enggan bergaul, ketakutan, dll), 2) kurang menghargai diri sendiri, 3) masalah kesehatan akibat psikologis, 4) prestasi akademik menurun, 5) timbul pikiran untuk menyakiti diri sendiri maupun bunuh diri.
Â
Dampak anak yang menyaksikan bullying misalnya; 1) merasa ketakutan, 2) merasa tak berdaya untuk berbuat, 3) merasa bersalah karena tidak menolong, 4) dapat cenderung ikut berpartisipasi. Sedangkan dampak terhadap anak pelaku jika dibiarkan terus menerus mislanya;1) tidak memiliki empati, 2) berpikir bahwa bully adalah hal biasa, 3) berpotensi melakukan tindak kriminal.
Upaya pencegahan di DKI Jakarta:
- Melalui Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan;
- Melalui Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Rekomendasi:
1.Perlunya sosialisasi Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Pergub DKI Jakarta No. 86 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan.
2.Diperlukan bimbingan eknis (Bimtek) bagi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah tentang implementasi kedua aturan tersebut, seperti membentuk satgas anti kekerasan, membangun sistem pengaduan, membuat SOP pencegahan dan SOP penanggulangan dalam penanganan tindak kekerasan yang terjadi di Satuan Pendidikan.