Mohon tunggu...
Sunu Wibirama
Sunu Wibirama Mohon Tunggu... Dosen - Sunu Wibirama

Dosen, peneliti, dan technopreneur. More: http://sunu.staff.ugm.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sepuluh Langkah untuk Meningkatkan Kualitas Penelitian di Indonesia

12 Desember 2015   18:22 Diperbarui: 12 Desember 2015   23:18 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screen Shot 2015-12-12 at 12.35.24

[caption caption="Ilustrasi proses research and development"][/caption]

Indonesia, negara yang diramalkan bakal menjadi negara maju di Asia pada tahun 2030, saat ini sedang menggeliat dan berusaha meningkatkan daya saing riset dalam negerinya. Tentu hal ini bisa dimaklumi, mengingat negeri tetangga (Malaysia, Singapura, dan Thailand) yang pada tahun 1960-an mengirimkan staf dosennya ke negara kita, saat ini bahkan menjadi tujuan alternatif studi dan bekerja untuk sebagian WNI. Menurut saya, ini natural saja.

Tidak ada kaitannya antara "tidak nasionalis" dan bekerja di luar negeri, selama kita masih bisa memberikan kontribusi riil untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Beberapa diaspora Indonesia yang menjadi dosen dan profesor di Jepang bahkan habis-habisan merekrut mahasiswa Indonesia sebagai muridnya, alih-alih merekrut mahasiswa Jepang.

Berbagai artikel yang menganalisa kelemahan universitas-universitas di Indonesia sudah banyak berkembang di media massa, salah satunya adalah artikel yang terbit di Jakarta Post yang berjudul "RI universities cannot compete internationally". Sebagian besar menyoroti lemahnya fasilitas yang diberikan kepada dosen dan peneliti. Artikel lain mencoba menganalisis rendahnya jumlah publikasi di Indonesia. Sementara itu, para dosen mengeluh besarnya beban mengajar yang harus ditanggung setiap semester. Tentu hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, meskipun kita juga tidak boleh menafikan usaha Kemenristek Dikti untuk menyediakan dana riset melalui Insentif Riset SINas, usaha Departemen Keuangan melalui LPDP, dan juga dana penelitian yang disediakan oleh Dirjen Dikti melalui Simlitabmas.

Perlu kita ketahui, kualitas penelitian didukung tidak hanya oleh pelaku penelitian itu, tapi juga lingkungan dan regulasi yang terkait dengan penelitian tersebut. Artinya, apabila kita menginginkan kualitas penelitian di Indonesia maju, kita tidak bisa melakukan reformasi birokrasi secara sektoral. Salah satu kelemahan birokrasi Indonesia adalah tingginya ego sektoral, karena masing-masing ingin dilihat oleh pimpinannya sebagai lembaga yang berprestasi. Pernahkah penilaian dilakukan dalam konteks "sejauh mana efek kolaborasi antar lembaga memberikan hasil" ?

Oleh karena itu, dalam artikel ini saya akan mencoba menuangkan usulan-usulan kongkrit untuk memajukan penelitian di negara kita. Ada sepuluh buah usulan yang saya pikir cukup krusial untuk dipertimbangkan dalam program peningkatan kualitas penelitian di Indonesia.

1. Insentif publikasi dengan mempertimbangkan IF (impact factor) sesuai bidang ilmu.

Insentif publikasi sudah berjalan dengan baik. Menurut saya, insentif publikasi di Indonesia cukup tinggi dibandingkan dengan Filipina atau Thailand. Meskipun demikian, pemberian insentif publikasi tidak mempertimbangkan perbedaan yang cukup mendasar antar bidang ilmu. Sebagai contoh, LPDP memberikan insentif publikasi untuk paper yang terbit di jurnal internasional dengan memberikan dua pilihan saja: IF (impact factor) > 0.1 mendapatkan 50 juta dan IF > 5 mendapatkan 100 juta. Lihat artikel ini untuk lebih jelasnya.

Tentunya, kalau kita mau jujur, kontribusi keilmuan bidang studi yang berbeda tidak bisa diukur dengan membandingkan vis-a-vis IF jurnal bidang studi tersebut. Sangat tidak adil membandingkan kontribusi keilmuan bidang computer science dan kedokteran kalau hanya diukur dari IF-nya saja. Jurnal-jurnal computer science terbit setiap bulan. Dalam setahun, bisa jadi ada 12 edisi dalam satu volume. Satu paper belum sempat disitasi, bulan depan sudah terbit paper baru. Akibatnya, IF jurnal-jurnal computer science sangat sulit untuk mencapai IF lebih dari 5.  Sementara jurnal kedokteran biasanya sekali atau dua kali dalam setahun. Umur sebuah paper beredar di kalangan peneliti cukup lama untuk membuka peluang adanya sitasi.

Gb.1. Kriteria insenfif publikasi LPDP (diakses dari web LPDP pada tanggal 12 Desember 2015 dari link ini)

Lalu bagaimana solusinya? Cobalah berdiskusi dengan tim khusus yang ahli dalam hal ini. Saya sendiri menyarankan, ada klasifikasi yang jelas untuk setiap bidang ilmu. Mengukur tingkat kontribusi dalam sebuah paper bukan hal gampang, tapi hal ini bukan hal yang tidak mungkin untuk dilakukan.

2. Penyederhanaan administrasi hibah penelitian

Dalam dua tahun ini, saya mengurusi dua buah grant internasional dari Eropa dan Jepang. Satu grant mobilitas peneliti, dan satu lagi grant penelitian selama dua tahun. Saya mencoba membandingkan prosedur administrasi grant tersebut dengan hibah dari pemerintah Indonesia. Ternyata, beberapa rekan dosen yang menerima hibah dari pemerintah Indonesia cukup 'puyeng' juga dengan administrasi yang harus dikerjakan. Saya tidak bisa menceritakan secara detail di sini, tapi pada intinya semua berawal dari mekanisme ketidakpercayaan. 

Default-nya, pengguna uang negara dianggap berpotensi melakukan kecurangan, kecuali yang tidak. Default-nya, semua harus siap jika diaudit. Sementara hibah dari luar negeri berkata sebaliknya: default-nya, pengguna dana hibah dianggap jujur, kecuali yang tidak. Nah, perbedaan cara pandang ini tentunya berakibat pada rumitnya prosedur birokrasi yang harus dijalani oleh peneliti. Bagaimanakah solusinya? Dari sisi peneliti sebaiknya berusaha menjaga kepercayaan pemberi hibah. Dari sisi pemberi hibah sebaiknya berusaha mengubah pola pikir yang mendasari semua proses birokrasi yang mendasari hibah tersebut.

3. Hibah peneliti muda: early career grant

Hibah penelitian sebaiknya diklasifikasikan juga menurut jenjang karir peneliti yang bersangkutan. Peneliti yang berpengalaman dalam mendapatkan hibah tentunya memiliki peluang yang lebih besar dibandingkan dengan peneliti yang baru saja lulus S-3, misalnya. Mengapa? Track record-nya berbeda jauh. Jumlah publikasi, pengalaman penelitian, besaran dana hibah yang pernah didapatkan, akan mempengaruhi kecenderungan para juri untuk memilih peneliti senior daripada peneliti-peneliti muda.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia sebaiknya membuka hibah khusus untuk peneliti muda, atau lebih dikenal dengan Early Career Research Grant. Hal ini sangat membantu para lulusan S-3 untuk tetap berkembang setelah mereka pulang ke tanah air, dengan keterbatasan alat dan peluang mendapatkan dana hibah. Early Career Grant juga diharapkan tidak terlalu terpaku pada peraturan-peraturan formal yang mengharuskan seorang dosen  memiliki NIDN (Nomer Induk Dosen Nasional) atau NIP (Nomer Induk Pegawai), misalnya. Mengapa demikian? Sebab tidak semua lulusan S-3 yang pulang ke Indonesia otomatis menjadi PNS. Apakah mereka harus menunggu dulu sampai mempunyai NIDN dan NIP untuk melakukan penelitian?

4. Penghapusan atau pengurangan pajak untuk alat riset 

Menurut saya pajak di Indonesia tergolong sadis dalam penerapan tarifnya. Alat-alat penelitian yang diimpor dari luar negeri pun tetap dikenai pajak 25-30%. Ini berlaku untuk semua alat, baik yang disertai surat pengantar dari universitas maupun tidak. Lucunya, beberapa kolega saya lebih memilih mengimpor alat penelitian ke Singapura, lalu mengambilnya langsung dan dibawa ke Indonesia melalui bagasi pesawat. Lebih murah, kata mereka. Saya pun terpikir untuk melakukan hal yang sama, terutama jika membeli alat penelitian di atas 100 juta rupiah.

Gb.2. Screenshot dari berita di Tempo Online (diakses pada tanggal 12 Desember 2015 dari link ini)

Masalah pajak import ini menjadi pukulan telak bagi peneliti-peneliti muda yang terbatas secara pendanaan. Tidak semua peneliti di Indonesia bisa melakukan penelitian hanya dengan melakukan simulasi di atas komputer. Sebagian besar peneliti di bidang kedokteran, biologi, dan bidang-bidang keteknikan lain membutuhkan alat untuk bisa melakukan penelitiannya dengan aman dan damai. Kebijakan pemerintah membebaskan pajak barang mewah semacam Tas Hermes dan Tas Loius Vitton sangat menggelikan. Di sisi lain pemerintah berteriak bahwa penerimaan pajak tahun ini sangat minim. Bahkan pemerintah bertekad untuk terus menggenjot penerimaan pajak. Lalu siapa korbannya? Kitakah sebagai peneliti? 

5. Mendorong berkembangnya komunitas penelitian internasional

Untuk mendapatkan pengakuan secara internasional, peneliti di Indonesia harus berkontribusi secara aktif di komunitas peneliti regional dan internasional. Tentunya, hal ini harus terus didorong oleh pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana regulasi. Sebagai contoh kasus, saya belum lama ini berdiskusi dengan seorang staf dosen di Tampere University of Technology (TUT), Finlandia. TUT menilai tinggi dan sangat mengapresiasi keterlibatan staf dosen dalam mengorganisir scientific meeting (seminar, workshop), terutama jika aktivitas tersebut berskala international. Artinya, keaktifan dosen untuk berkiprah di komunitas internasional mendapat nilai angka kredit (kum) yang lumayan besar, disamping tentunya seberapa besar dana hibah yang diperoleh oleh staf dan berapa publikasi yang dihasilkan dalam setahun.

Hal ini tentunya semakin menyemangati para staf dosen di TUT untuk berkiprah di dunia internasional dan juga mempopulerkan publikasi dan hasil riset mereka di kancah internasional. TUT juga saat ini bersemangat merekrut staf dosen asing, karena staf asing dinilai memiliki network / jaringan penelitian yang luas, yang dengan sendirinya akan memperbaiki profil universitas melalui hibah penelitian antar negara dan kolaborasi riset berskala internasional.

Sudah saatnya penilaian angka kredit (kum) di Indonesia juga mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dengan porsi yang lebih tinggi dari yang ada saat ini:

  • Peran sebagai Editor in Chief, Associate Editor, dan sebagainya di jurnal internasional
  • Peran sebagai reviewer di jurnal internasional
  • Peran sebagai committee seminar dan workshop internasional
  • Peran sebagai pengelola komunitas keilmuan internasional

6. Membuka franchise penerbitan buku internasional

Dulu pernah ada anggota dewan yang melontarkan ide seperti ini pada saat kampanye, "Kalau saya terpilih dalam Pemilu 2009 nanti, saya akan mencoba mengusahakan adanya penerbit buku-buku luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Ini untuk memudahkan mahasiswa kita membaca buku-buku berbahasa Inggris". Saya benar-benar salut akan ide anggota dewan ini. Luar biasa. Sayangnya setelah dia terpilih, dia tidak pernah lagi mengingat janjinya, dan sekarang ia sudah masuk rumah tahanan karena kasus korupsi.  Sedih. Sedih karena ide-ide segar dan brilian hanya dipakai sebagai janji politik belaka.

Meskipun anggota dewan tersebut kini sudah meringkuk di tahanan, saya sangat mengapresiasi idenya untuk memboyong penerbit-penerbit luar negeri ke Indonesia. Coba kita ambil pelajaran dari India, negara Asia yang dengan pede-nya menjadikan bahasa Inggris sebagai makanan keseharian mereka, meskipun logat Indianya masih renyah terasa.

India menggandeng penerbit-penerbit terkenal semacam MIT Press atau Microsoft Press untuk menerbitkan buku-buku mereka dengan harga yang terjangkau dalam program Eastern Economic Edition. Bahkan McGraw-Hill pun menyadari besarnya peluang konsumsi buku-buku bahasa Inggris dan menggandeng sebuah penerbit di India (kini bernama Tata McGraw-Hill) untuk menerbitkan text book dengan harga yang jauh lebih murah.

Bagaimana dengan Indonesia? Lagi-lagi kita masih harus berjibaku dengan pajak impor karena buku teks dianggap layak dikenai pajak. Susahkah mendapatkan buku teks berbahasa Inggris di Indonesia? Susah dan mahal. Kalau Anda membeli dari distributor resmi buku-buku berbahasa Inggris di Indonesia, harga satuannya jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan memesan buku secara kolektif. Tentunya, kita tidak harus menunggu 10 orang membeli buku yang sama saat kita menemukan judul buku yang menarik untuk dibaca, 'kan? Seruan Menristek Dikti untuk menggunakan kurikulum Billingual dan buku teks berbahasa Inggris dalam rangka menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menurut saya tidak terlalu relevan kalau melihat kondisi riil di negara kita. Bagaimana mau membaca buku teks bahasa Inggris, wong beli bukunya saja susah dan mahal....

7. Memberikan kontrak khusus (special appointment) pada peneliti Indonesia di luar negeri untuk memiliki afiliasi di Indonesia dan meningkatkan profil publikasi Indonesia.

Yes, saya tahu usulan ini akan memancing banyak pertentangan dari staf-staf dosen dan peneliti yang sudah memulai jenjang karirnya di Indonesia sejak lama. Tidak mudah memang untuk memberi "fasilitas istimewa" untuk mereka yang sudah mapan berkarir di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.

Saya sendiri pernah dititipi pesan oleh salah seorang peneliti di Jepang untuk menanyakan hal ini, "Mas, bisa tidak ditanyakan ke universitas Anda. Adakah peluang bagi saya untuk pulang ke Indonesia dengan tetap mempertahankan karir akademik saya. Artinya, saat saya pulang ke Indonesia nanti, jabatan associate professor saya jangan sampai hilang."

Saya jawab, "Ya mas, saya usahakan. Tapi soal dicabut atau tidaknya, sepertinya hanya pemerintah dan Tuhan yang tahu, hehehe..."

Saya berpikiran, menarik juga jika Indonesia bisa memberikan "dual citizenship" dalam konteks afiliasi universitas. Maksud saya, peneliti-peneliti dari luar negeri yang memiliki afiliasi di luar negeri diberikan kemudahan untuk berkontribusi ke Indonesia dengan special appointment. Mereka diberi gaji khusus dan diminta untuk membuat publikasi internasional dengan melibatkan dosen-dosen di universitas dalam negeri, dengan afiliasi universitas dalam negeri.

Tentunya, jika mereka tidak memenuhi target publikasi sesuai kesepakatan di awal, mereka diminta untuk mengembalikan gaji tersebut 50%, misalnya. Atau gaji mereka akan dibayarkan lunas apabila kontrak publikasi (dan aktivitas akademik) mereka sudah terpenuhi sesuai kesepakatan di awal.

8. Menyederhanakan birokrasi transfer karir 

Seperti cerita di atas, birokrasi transfer karir di Indonesia tergolong rumit dan tidak independen. Seorang associate professor yang sudah memiliki dua paten internasional misalnya, tetap harus menempuh tes CPNS, belajar Pancasila dan UUD 1945, dan seterusnya jika ingin bergabung menjadi staf permanen di universitas dalam negeri. Bagaimana dengan skema lainnya, seperti dosen tetap non-PNS, misalnya? Saya jawab: masih ada diskrimasi dalam sistem akademik di Indonesia.

Fasilitas-fasilitas yang diterima oleh dosen tetap non-PNS tidak selengkap dosen PNS. Ini membuat peneliti-peneliti yang sudah terlanjur berkarir di luar negeri enggan pulang ke Indonesia karena terhambat oleh mekanisme perekrutan SDM yang tidak masuk akal. Solusinya? Perlu dipikirkan mekanisme transfer karir yang adil agar peneliti Indonesia yang sudah berada di luar negeri bisa kembali ke tanah air tanpa harus kehilangan achievement yang sudah mereka dapatkan di luar negeri.

9. Mendorong tumbuhnya konsorsium industri dan universitas

Konsorsium industri dan universitas menurut saya sangat penting. Untuk menjamin penelitian tetap berjalan dengan baik, hibah tidak bisa dibebankan begitu saja kepada pemerintah. Membebankan hibah penelitian hanya kepada pemerintah sama saja dengan meminta pemerintah untuk menaikkan pajak. Di Eropa, konsorsium industri dan universitas adalah hal yang sangat lazim. Bahkan sebagian besar dana-dana hibah universitas didapatkan dari industri.

Tentunya, butuh kerja sama yang elegan dan rapi antara empat bidang ini untuk mewujudkan konsorsium yang baik: Asosiasi Industri di Indonesia- Kementrian Perdagangan dan Perindustrian - Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi - Kementrian Keuangan. Sekali lagi, "kerja sama antar sektor" di Indonesia perlu diuji kembali. Bangsa kita unggul jika bertarung secara individu, tapi tidak secara kolektif. Dari sisi peneliti, mengikuti seminar internasional berkualitas tinggi yang dihadiri oleh perusahaan (industri) cukup membuka peluang untuk hal ini.

10. Stabilitas regulasi

Akhirnya, semua rencana di atas kembali ke pemangku kebijakan. Para dosen dan peneliti membutuhkan stabilitas regulasi untuk bisa meneliti dengan aman dan damai. Ibarat pasar modal yang goyah oleh stabilitas keamanan, penelitian pun tidak akan tenteram jika peraturan pemerintah berubah 4 kali dalam setahun.

Berapa kali peraturan angka kredit berubah dalam waktu dua tahun ? Berapa kali peraturan dan syarat-syarat hibah berubah dalam setahun? Stabilitas regulasi dibutuhkan supaya peneliti bisa membuat multi years planning. Penelitian yang baik adalah penelitian visioner yang berpangkal pada 10-20 tahun ke depan. Ini tidak akan mungkin terlaksana jika regulasi yang terkait dengan penelitian berubah terlalu cepat.

Semoga usulan-usulan kecil ini menginspirasi para pembuat kebijakan dan para pelaksananya, di manapun berada.

Salam perjuangan,

Sunu Wibirama
Peneliti di Tampere Unit of Computer-Human Interaction,
University of Tampere, Finlandia.
Staf pengajar Prodi Teknologi Informasi, UGM, Indonesia.
http://sunu.staff.ugm.ac.id

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun