jika ingin membuat akta kelahiran bagi orang dewasa:
1.sptjm lahir(pengganti surat kelahiran rs) meminta form ke kelurahan domisili
2.sptjm keterangan suami istri(pengganti buku nikah orang tua) meminta form ke kelurahan domisili
3.kk asli+fotocopy
4.fotocopy ktp 2 orang saksi
setelah melengkapi berkas langkah selanjutnya adalah membuat akun klampid bisa mendaftar di website
 https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/app setelah melakukan pendaftaran ini adalah tampilan awal daripada aplikasi Klampid New Generation tersebut.
setelah login dan masuk aplikasi ada beberapa pilihan pelayanan kependudukan, nanti warga tinggal cari pada pencatatan sipil lalu klik akta kelahiran jika ingin memproses pembuatan akta kelahiran. setelah itu warga tersebut dapat mengikuti prosedur dari aplikasi dengan memilih apa saja yang mereka punya, semisal ingin membuat akta kelahiran baru surat nikah ada dan data sama/persis. lalu memasukan semua data mengikuti alur prosedur yang warga tersebut pilih.
terakhir sebelum semuanya selesai dibagian awal saya menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi seperti kk, fotocopy ktp, surat lahir, juga surat nikah itu nanti difoto dijadikan pdf lalu diunggah pada laman unggah dokumen setelah mengisi semua data di atasnya.Â