Mohon tunggu...
Wiwin Nurwinaya
Wiwin Nurwinaya Mohon Tunggu... Insinyur - civil engineer. peminat sejarah dan arsitektur islam

Sekedar ingin belajar sambil berbagi. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Di balik Rencana Proyek Reklamasi Pantai

22 Januari 2025   20:06 Diperbarui: 22 Januari 2025   20:18 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Reklamasi pantai adalah salah satu  upaya atau tindakan manusia untuk memodifikasi, menata atau mengubah suatu wilayah pesisir atau pantai Sehingga memperoleh sebesar besar manfaat  dari segi sosial ekonomi maupun perbaikan lingkungan di sekitar perairan atau pesisir pantai.
Selain bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi lahan  reklamasi juga dapat melindungi pantai dari abrasi ataupun ancaman lainnya.
Reklamasi pantai merupakan Mega proyek yang membutuhkan dana sangat besar.
Beberapa tahapan yang dilakukan antara lain seperti persiapan lahan reklamasi, pengeringan lahan,  pengurugan dan penyerta lainya.
Reklamasi pantai dilakukan dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, serta penambahan material berupa batu,pasir dan tanah ke wilayah pesisir, sehingga mampu menciptakan lahan baru berupa daratan diatas permukaan laut yang di timbun.
Semua tahapan untuk pengerjaan reklamasi membutuhkan biaya yang sangat besar serta kajian menyeluruh terpadu dan berkelanjutan. Sungguh
Investasi yang luar biasa.

Tujuan Reklamasi antara lain:
1. kepentingan pembangunan dan pengembangan infrastruktur pelabuhan, dan dermaga untuk menciptakan ruang  fasilitas penanganan kargo kepentingan 2.untuk pemukiman maupun untuk pengembangan Wisata, seperti resort, hotel, atau fasilitas wisata lainnya guna meningkatkan potensi pariwisata. atau fasilitas lainnya untuk mendukung aktivitas manusia.
3.untuk perbaikan lingkungan  dengan tujuan memulihkan atau meningkatkan lingkungan pesisir karena telah terdegradasi akibat aktivitas manusia.
4.untuk penguatan struktur pertahanan pantai, seperti tanggul atau dinding laut, sehingga dapat melindungi pantai dari abrasi dan erosi.

Tentu saja akan ada dampak positif dan negatif dari pembangunan reklamasi ini.

DAMPAK POSITIF REKLAMASI

Meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat pesisir pantai secara ekonomi

Melindungi pantai dari erosi, banjir, dan badai laut yang dapat merusak infrastruktur dan pemukiman terutama di wilayah pesisir pantai

Memanfaatkan lahan yang kurang produktif sehingga memiliki nilai strategis

Terciptanya Penambahan lahan alternatif yang dapat digunakan untuk kegiatan dan pengembangan wisata bahari serta untuk pembangunan fasilitas publik seperti pelabuhan, terminal, dan taman.

Dapat menambah Kapasitas  Transportasi laut sehingga mendukung distribusi barang, dan memperluas konektivitas wilayah.

Meskipun reklamasi pantai memberikan dampak positif, akan tetapi  pembangunan reklamasi pantai harus melalui proses yang sangat kompleks dan rumit karena terkait perubahan fungsi dari lahan pesisir.
Untuk mewujudkannya dibutuhkan kajian menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan
Pada saat implementasinya harus memperhatikan segala kemungkinan terkait dampak lingkungan dan keseimbangan ekosistem serta dampak negatif yang mungkin terjadi akibat dari pembangunan reklamasi pantai tersebut.

DAMPAK NEGATIF REKLAMASI antara lain:
Dapat mengakibatkan  Pencemaran ,
menyebabkan air menjadi keruh, memacu terjadinya perubahan hidro-oseanografi (kualitas air laut), dapat menyebabkan hilangnya habitat dan ekosistem laut, serta
Dapat mengakibatkan terjadinya sedimentasi tanah dan laut.

REGULASI DAN PERATURAN TERKAIT REKLAMASI antara lain:

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi.

Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023. Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi.

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun