TIDAK, karena Oil company meskipun kegiatan inti technicalnya seperti exploration, subsurface, drilling, project, operation , dan commercial dijalankan oleh para engineer, namun yang namanya perusahaan adalah sama seperti perusahaan yang lain mereka perlu karyawan karyawan non engineer dibeberapa departemen seperti
- HRD untuk menghire karyawannya termasuk para professional engineernya.
- Pembelian atau purchasing untuk pengadaan peralatan termasuk peralatan pemboran.
- Contract administration untuk pengadaan jasa atau service .
- Keuangan untuk accounting, audit, finance termasuk payroll yang melakukan pembayaran gaji kesemua karyawannya...anda pasti tidak mau jadi karyawan oil company yang hanya bekerja tanpa gaji kan ?
- Public relation guna membina hubungan dengan semua pejabat pemerintah pusat dan daerah.
- General Service untuk mengatur security, driver, pengurusan ticketing,pengadaan alat tulis kantor, dan kendaraan
Apakah perbedaan prinsip Oil company dan perusahaan biasa dalam menjalankan businessnya di Indonesia ?
Dalam menjalankan main business petroleum operation di Indonesia, oil company memang sangat berbeda dengan perusahaan biasa, karena Oil company harus mendapatkan wilayah kerja operasi melalui tender dan setelah itu menanda tangani Kontrak Kerja Sama dengan BP Migas sebagai wakil dari pemerintah Indonesia dalam hal in sebagai negara pemilik minyak atau gas sering disebut juga host country, kemudian baru mereka memulai kegiatan eksplorasi sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dalam fasa Exploration walaupun KKKS berhasil menemukan cadangan oil dan atau gas yang cukup besar untuk dikembangan namun KKKS tetap tidak memiliki asset minyak dan atau gas yang ada dalam tanah karena sesuai kontak kerja sama karena mereka hanya sebagai KKKS, sedangankan semua asset milik negara Indonesia.
- KKKS harus mendapatkan persetujuan BP Migas untuk semua kegiatan rencana induk pengembangan lapangan baik jadwal dan semua biayanya dalam Plan of Development (POD).
- KKKS harus mendapatkan persetujuan BP Migas untuk semua kegiatan dan biaya tahunan sebelum dimulainya tahun anggaran besangkutan.
- KKKS baru mendapatkan sebagian dari hasil produksi minyak atau crude untuk dijual sendiri dan bagian dari hasil penjualan gas setelah mereka berproduksi
- KKKS akan mendapatkan kembali seluruh biaya yang dikeluarkan atau cost recovery yang diatur dalam kontrak kerja sama setelah berproduksi
- disamping itu KKKS harus menyerahkan sebagian produksi untuk keperluan dalam negeri dengan harga yang ditentukan oleh kontrak kerja sama.
- KKKS harus membayar pajak.
Mengapa Oil company selalu disebut Oil & Gas company ?
Semua Oil company dalam memproduksi crude oil hampir selalu mendapatkan gas juga yang disebut gas ikutan atau assocaited gas dan biasanya jumlahnya sedikit sehingga sebelum tahun 2000, gas asso ini dikirimke flare ditempat yang agak jauh untuk sengaja dibakar diudara terbuka , agar gas asso ini tidak turun kebawah dan membuat daerah sekitarnya rawan terhadap ledakan kebakaran akibat percikan api, oleh karena itu gas asso ini dibakar demi safety atau keamanan operasi.
Sebaliknya sejak harga bahan bakar minyak naik tajam ditahun 2000, maka semua orang jadi kreatif guna memanfaatkan gas asso ini untuk bahan bakar pembangkit daerah sekitarnya dan atau dijadikan LPG atau dijual ke industri sekitarnya dengan melalui gas pipa.
Kebanyakan orang perminyakkan menyebut Oil company melakukan petroluem operation dalam menjalankan bisnis operasi perminyakkan karena petroleum juga berarti perminyakkan. Ada pula yang menyebut oil & gas dengan istilah hydrocarbon karena memang kandungan oil dan atau gas terdiri dari Hydrogen dan Carbon.
Hermanto Kusuma
Author ebook : “Get Hired by Oil Company” | has been living, learning, and working in Oil & Gas company for over 25 years | If you need “Tips & How to” get hired by Oil company, please click www.petrofrankasia.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H