Sesuai dengan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial Pasal 1 ayat 1 Menyebutkan bahwa Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi, dan ayat 2 menyebutkan bahwa Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.Â
Pada Ayat 1 menyebutkan selain mempunyai pengetahuan juga memiliki ketrampilan, nilai dan sertifikat kompetensi, ketrampilan apa saja yang harus dimiliki oleh pekerja sosial dalam mewujudkan keberfungsian sosial kliennya, maka kita akan melihat pada pasal 19.Â
Keterampilan sebagaimana dimaksud terdiri atas:Â
a. membangun komunikasi dan relasi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mempertimbangkan keberagaman;Â
 b. identifikasi disfungsi sosial pada level individu, keluarga, kelompok, organisasi, masyarakat, dan negara;
 c. asesmen dan perencanaan intervensi secara komprehensif;Â
d. membangun hubungan profesional dengan pihak terkait;Â
e. menerapkan metode dan teknik pekerjaan sosial pada level mikro, mezzo, dan makro;
 f. melakukan refleksi kritis dalam Praktik Pekerjaan Sosial;Â
g. bekerja sama secara efektif dalam tim kerja;Â
h. menggunakan teknologi informasi dalam berkomunikasi dan penyelenggaraan pelayanan;