Mohon tunggu...
Whilda RamadhaniaPutri
Whilda RamadhaniaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UNAIR angkatan 21

Hai, kenalin aku Whilda yang sekarang sedang menumpuh semester 2 di prodi Perbankan dan Keuangan. Aku memiliki hobi menari dan design baju. Aku memiliki cita-cita untuk bisa bekerja di Bank atau Sektor keuangan Negara. Sekian profilku, Terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Pajak Reklame Itu Penting?

30 September 2022   15:29 Diperbarui: 30 September 2022   15:35 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah negara yang dibayarkan oleh masyarakat. 

Pajak juga sebagai iuran pemungutan yang dapat dipaksakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta sebagai perwujudan peran serta masyarakat atau wajib pajak untuk secara langsung dan bersamasama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat. 

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional tersebut tidak terlepas oleh adanya pembangunan daerah. Sehingga untuk memperlancar pembangunan nasional diperlukan anggaran dari pemerintah negara yang diperoleh dari pemungutan pajak daerah. 

Untuk itulah pemerintah terus berupaya menggali setiap potensi yang bisa digunakan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan daerah. 

Otonomi daerah merupakan suatu konsekuensi reformasi yang harus dihadapi oleh seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan pembelajaran di setiap daerah untuk dapat mengubah tantangan menjadi sebuah peluang bagi kemajuan daerahnya. 

Di sisi lain, pemerintah sebagai pengatur pengembangan konsep otonomi daerah, berperan sebagai penanggung jawab agar konsep otonomi daerah dapat dilaksanakan seperti yang diharapkan. Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. 

Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 27 Undang-Undang dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang guna komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat secara umum. 

Secara umum, reklame dibedakan menjadi dua jenis yakni reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame yang berisikan informasi mengenai barang dan jasa guna keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang hanya memuat nama perusahaan, nama usaha, badan agar perusahaan dapat dikenal orang banyak. 

Menurut Pasal 48 ayat (1), subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan, objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame. 

Adapun objek pajak yang dimaksud diantaranya, yakni : a.) Reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya. b.) Reklame kain. c.) Reklame stiker. d.) Reklame selebaran. e.) Reklame berjalan, termasuk yang ada pada kendaraan. f.) Reklame udara. g.) Reklame apung. h.) Reklame suara. i.) Reklame film atau slide. j.) Reklame peragaan. 

Dengan adanya pajak reklame ini bisa menjadikan penghasilan bagi pemerintah yang akan berdampak juga ke per-ekonomian Indonesia. 

Dampak langsung dari pungutan pajak adalah pada pendapatan disposibel. Pendapatan disposibel adalah pendapatan pribadi dikurangi dengan pajak. 

Pendapatan disposibel merupakan pendapatan yang dapat dibelanjakan untuk konsumsi. Ketika pungutan pajak dinaikkan, maka pendapatan disposibel relatif menjadi turun. Dengan menurunnya pendapatan disposibel maka konsumsi relatif menjadi turun. 

Turunnya konsumsi akan berdampak pada turunnya pendapatan nasional equilibrium. Demikian pula, jika pungutan pajak diturunkan, maka konsumsi relatif menjadi naik. 

Naiknya komponen ini dapat menaikkan pendapatan nasional. Tentu saja dengan hal ini asumsi jika komponen lain yang berpengaruh terhadap pendapatan nasional tidak berubah. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah. 

Artinya peningkatan pungutan pajak secara langung meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan demikian jika pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pengeluaran yang berpengaruh terhadap nilai komponen pengeluaran pemerintah, maka peningkatan pungutan pajak dapat berpengaruh terhadap peningakatan nilai pembelian oleh pemerintah. 

Dalam hal ini, pungutan pajak berkorelasi dengan komponen pemerintah, karena komponen pemerintah berkorelasi positif dengan Gross Domestic Product (GDP), maka setiap kenaikan pungutan pajak dapat meningkatkan kenaikan GDP. Lalu apa yang akan terjadi jika ada satu pihak yang tidak membayar pajak reklame? Baliho atau reklame yang terpapampang akan segera di copot dan diturunkan. 

Apakah ada sanksi jika telat membayar pajak reklame? Apabila pajak reklame yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya SKPD, BPKAD akan melakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan STPD pada wajib pajak yang belum/tidak membayar setelah waktu paling lama 30 hari sejak tanggal ditetapkan SKPD (lewat jatuh tempo pembayaran) dan dikenakan denda 2% setiap bulannya. 

Selanjutnya, jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya STPD, maka akan dikeluarkan Surat Teguran I. Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar belum dilunasi maka akan dikeluarkan Surat Teguran II. 

Dalam jangka waktu 21 hari sampai dengan Surat Teguran III wajib pajak belum juga melunasi hutang pajaknya, ditagih dengan surat paksa. Dan jika sampai pada akhir masa tenggatnya belum juga membayar, maka akan dilakukan penurunan Baliho atau Reklame.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun