Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah negara yang dibayarkan oleh masyarakat.Â
Pajak juga sebagai iuran pemungutan yang dapat dipaksakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta sebagai perwujudan peran serta masyarakat atau wajib pajak untuk secara langsung dan bersamasama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.Â
Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat.Â
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional tersebut tidak terlepas oleh adanya pembangunan daerah. Sehingga untuk memperlancar pembangunan nasional diperlukan anggaran dari pemerintah negara yang diperoleh dari pemungutan pajak daerah.Â
Untuk itulah pemerintah terus berupaya menggali setiap potensi yang bisa digunakan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan daerah.Â
Otonomi daerah merupakan suatu konsekuensi reformasi yang harus dihadapi oleh seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan pembelajaran di setiap daerah untuk dapat mengubah tantangan menjadi sebuah peluang bagi kemajuan daerahnya.Â
Di sisi lain, pemerintah sebagai pengatur pengembangan konsep otonomi daerah, berperan sebagai penanggung jawab agar konsep otonomi daerah dapat dilaksanakan seperti yang diharapkan. Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.Â
Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 27 Undang-Undang dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang guna komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat secara umum.Â
Secara umum, reklame dibedakan menjadi dua jenis yakni reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame yang berisikan informasi mengenai barang dan jasa guna keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang hanya memuat nama perusahaan, nama usaha, badan agar perusahaan dapat dikenal orang banyak.Â
Menurut Pasal 48 ayat (1), subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan, objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame.Â
Adapun objek pajak yang dimaksud diantaranya, yakni : a.) Reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya. b.) Reklame kain. c.) Reklame stiker. d.) Reklame selebaran. e.) Reklame berjalan, termasuk yang ada pada kendaraan. f.) Reklame udara. g.) Reklame apung. h.) Reklame suara. i.) Reklame film atau slide. j.) Reklame peragaan.Â