Mohon tunggu...
Whidya Astuti
Whidya Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas mulawarman,samarinda

hobi: mendengarkan musik, nangis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hubungan Industrial dalam Perlindungan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

9 Juni 2023   00:40 Diperbarui: 17 Agustus 2023   14:12 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdapat beberapa pasal yang kontroversial dan dinilai dapat merugikan kaum buruh, antara lain:

Pasal 64, yakni mengenai ketentuan tenaga alih daya (outsourcing). Hal ini dikhawatirkan jika pekerja akan menjadi buruh kontrak selamanya atau dalam kata lain tidak bisa menjadi pekerja tetap.

Pasal 79, yaitu tentang istirahat panjang menjadi tidak wajib atau sebagai pilihan bagi perusahaan.

Pasal 88, mengatur tentang perhitungan Upah Minimum yang berbeda dari sebelumnya, sehingga upah pekerja terancam semakin rendah.

Menurut para buruh, UU Cipta Kerja (omnibuslaw) isinya lebih banyak menguntungkan pemilik modal dan tidak melindungi hak-hak buruh. Padahal pemerintah sebagai pihak ketiga dalam hubungan industrial yang memegang wewenang kebijakan, seharusnya dapat netral dan menengahi antara pemilik modal dan buruh. Namun, dengan disahkannya UU Cipta Kerja (omniuslaw) ini para buruh jadi melihat bahwa pemerintah lebih condong pada kapitalisme dan memihak pemilik modal. Sudah seharusnya pemerintah dapat bersikap netral dan melindungi hak-hak kaum buruh yang tidak memiliki power  untuk bekerja dan bersuara, serta menjamin kesejahteraan buruh.

Berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini berlaku, menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan kedudukan dan kepentingan, sehingga dipandang bukan sebagai objek atau sebagai faktor produksi, melainkan sebagai subjek, sebagai pelaku dalam proses produksi maupun sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya. Indonesia juga seharusnya sangat memerhatikan nasib para kaum pekerja, hal ini dilakukan dengan segenap upaya guna menjunjung tinggi nilai pancasila yang ditanamkan sejak dahulu. Sila kedua ialah kemanusiaan yang adil dan beradab, maka dari itu penghisapan manusia atas manusia lainnya sangat dilarang karena tidak seusai. Pada sisi yang lain, Indonesia juga bekerja sama dengan banyak negara dan organisasi internasional guna menopang hak-hak dan kewajiban secara universal.


Hal ini selayaknya menjadi arus utama dalam naskah akademik UU Cipta Kerja. Hal ini sebagaimana dikatakan Adrian Sutedi bahwa:

"Sejak Negara ini didirikan, bangsa Indonesia telah menyadari bahwa pekerjaan merupakan asasi warga negara sebagaimana termuat dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya ditulis dan dibaca UUD NRI 1945) yang menyatakan, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja. Bahwa perbandingan UU ketenagakerjaan dengan UU Cipta kerja merupakan sebuah produk hukum yang dijadikan dalam satu isu besar ekonomi dan investasi, dalam hal ini kluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) justru abai terhadap filosofi dari UU Ketenagakerjaan yang digantikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun