Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perubahan AD/ART Parpol Tidak Dapat Diubah Tanpa Keputusan KLB

6 Maret 2021   16:45 Diperbarui: 6 Maret 2021   16:52 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi dari perubahan Undang-undang ini terdapat penambahan norma didalamnya yakni dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu perubahan ini jelas diatur bahwa ketika melakukan perubahan AD/ART harus dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik yang dalam hal ini Kongres Luar Biasa.

Maka dengan perubahan Undang-undang ini Partai Politik yang ingin melakukan perubahan AD/ART tentunya harus berdasarkan hasil forum teringgi pengambilan keputusan Partai Politik.

Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun