Jadi dari perubahan Undang-undang ini terdapat penambahan norma didalamnya yakni dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu perubahan ini jelas diatur bahwa ketika melakukan perubahan AD/ART harus dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik yang dalam hal ini Kongres Luar Biasa.
Maka dengan perubahan Undang-undang ini Partai Politik yang ingin melakukan perubahan AD/ART tentunya harus berdasarkan hasil forum teringgi pengambilan keputusan Partai Politik.
Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H