Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( PDTT ) telah melakukan perubahan Menteri Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa  PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut bertujuan untuk mengatur tentang Penggunaan Dana Desa yaitu untuk :
1. Pencegahan dan penanganan corona virus disiase 2019 (Covid-19);
2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Dari tiga poin diatas Menteri Desa PDTT kembali mengeluarkan surat No. 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan kepada Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaima pada poin tiga tersebut.
Sedangkan untuk Poin satu dan dua telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19.
Atas dasar pengeluaran surat No. 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan kepada Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut maka Menteri Desa PDTT mengatur secara detail tentang metode dan penyaluran Dana Desa tersebut, dan berikut prosedur nya :
Khusus untuk nomor 3 (tiga) BLT-Dana Desa diatur detail sebagai berikut:
1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa;
2. Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclussion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
3. Mekanisme Pendataan:
  a. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa  lawan COVID-19 dengan formulir terlampir;
  b. Basis pendataan di RT dan RW;
  c. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal: validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa;
  d. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
  e. Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu
selambat lambamya 5 (lima) huri kerja per tanggal diterima.
4. Metode dan Mekanisme Penyaluran a. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus:
 1). Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp. 800.000.000 (delapan ratus Juta Rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima pasen) dari jumlah Dana Desa.
 2). Desa penerima Dana Desa Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000.000 (satu maliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tuga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
 3). Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp. 1.200.000.000 (satu milliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh llma persen) dari jumIah Dana Desa.
 4). Khusus desa yang jumlah keluarga miskin Iebih bsar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetupan Pemeintah Kabupaten/Kota.
Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.
5. Jungka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa
 a). Masa penyaluran BLT-DANA Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020
 b). Besaran BLT-Dana Desa per bulan: Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.
6. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh":
a). Badan Permusyawarahan Desa; b). Camat; dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
7. Penanggmg Jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.
8. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Terkait dengan pelaksanaan perubahan Menteri Desa PDTT dimaksud, disediakan layanan bantuan di call center nomor 1500040.
Sembilan poin diatas adalah metode penyaluran BLT-DANA Desa yang diberitahukan oleh Menteri Desa PDTT kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia.
SANKSI PIDANA MATI BAGI YANG MENYELEWENGKAN BLT-DANA DESA
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah mengeluarkan aturan baru mengenai BLT-DANA DESA ditengah Covid-19 Dari Rp 72 triliun anggaran dana desa, sekitar Rp 22 triliun akan digunakan untuk bantuan langsung tunai dana desa.
Atas dana yang yang dikeluarkan tersebut timbul kekhawatiran ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan besarnya dana untuk kepentingan mereka pribadi. Itu sebabnya, dari berbagai keterangan pers Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan warning sejak awal.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pemberian dana oleh pemerintah untuk menghindari adanya penyelewengan. "Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati," kata Firli dalam keterangannya, yang dimuat hukumonline.com
Kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional dan lain sebagainya,"
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar;
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
'Keadaan tertentu' yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Maka penulis harapkan segala oknum yang diberikan kewenangan untuk menyalurkan dana BLT-DANA DESA Â ditengah Bencana Nasional ini dapat terealisasi kepada Keluarga Miskin non PKH dengan baik dan merata supaya terhindar dari segala hukuman maupun sanksi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Wenro Haloho, S.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H