5. Jungka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa
 a). Masa penyaluran BLT-DANA Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020
 b). Besaran BLT-Dana Desa per bulan: Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.
6. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh":
a). Badan Permusyawarahan Desa; b). Camat; dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
7. Penanggmg Jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.
8. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Terkait dengan pelaksanaan perubahan Menteri Desa PDTT dimaksud, disediakan layanan bantuan di call center nomor 1500040.
Sembilan poin diatas adalah metode penyaluran BLT-DANA Desa yang diberitahukan oleh Menteri Desa PDTT kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia.
SANKSI PIDANA MATI BAGI YANG MENYELEWENGKAN BLT-DANA DESA
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah mengeluarkan aturan baru mengenai BLT-DANA DESA ditengah Covid-19 Dari Rp 72 triliun anggaran dana desa, sekitar Rp 22 triliun akan digunakan untuk bantuan langsung tunai dana desa.
Atas dana yang yang dikeluarkan tersebut timbul kekhawatiran ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan besarnya dana untuk kepentingan mereka pribadi. Itu sebabnya, dari berbagai keterangan pers Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan warning sejak awal.