Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prosedur Hukum BLT-Dana Desa Covid-19 dan Hukuman Mati bagi Oknum yang Menyelewengkan Dana

17 April 2020   06:00 Diperbarui: 17 April 2020   06:52 3124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Mekanisme Pendataan:
    a. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa  lawan COVID-19 dengan formulir terlampir;

    b. Basis pendataan di RT dan RW;

   c. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal: validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa;

   d. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan

   e. Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu
selambat lambamya 5 (lima) huri kerja per tanggal diterima.

4. Metode dan Mekanisme Penyaluran a. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus:

  1). Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp. 800.000.000 (delapan ratus Juta Rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima pasen) dari jumlah Dana Desa.

  2). Desa penerima Dana Desa Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.200.000.000 (satu maliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tuga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.

  3). Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp. 1.200.000.000 (satu milliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh llma persen) dari jumIah Dana Desa.

  4). Khusus desa yang jumlah keluarga miskin Iebih bsar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetupan Pemeintah Kabupaten/Kota.

Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun