Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( PDTT ) telah melakukan perubahan Menteri Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa  PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut bertujuan untuk mengatur tentang Penggunaan Dana Desa yaitu untuk :
1. Pencegahan dan penanganan corona virus disiase 2019 (Covid-19);
2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Dari tiga poin diatas Menteri Desa PDTT kembali mengeluarkan surat No. 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan kepada Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaima pada poin tiga tersebut.
Sedangkan untuk Poin satu dan dua telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19.
Atas dasar pengeluaran surat No. 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan kepada Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia mengenai metode dan mekanisme panyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut maka Menteri Desa PDTT mengatur secara detail tentang metode dan penyaluran Dana Desa tersebut, dan berikut prosedur nya :
Khusus untuk nomor 3 (tiga) BLT-Dana Desa diatur detail sebagai berikut:
1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa;
2. Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclussion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.