1. Melakukan evaluasi kecukupan cadangan kerugian piutang (CKP) yang telah dibuat klien.
2. Analisis umur piutang usaha.
3. Membandingkan CKP tahun yang diaudit dengan CKP tahun yang sebelumnya.
4. Memeriksa piutang yang kadaluwarsa (dari daftar umur piutang).
• Pengujian Penyajian dan pengungkapan piutang usaha.
1. Membandingkan penyajian piutang usaha dengan PABU.
2. Memeriksa klasifikasi piutang usaha.
3. Pengungkapan tentang piutang usaha
a. Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
b. Piutang yang digadaikan.
c. Piutang yang dianjakkan.
Â
UNIVERSITAS SARJANAWIYATA TAMANSISWA
2014/2015
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!