Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Pajak Penghasilan Pasal 29: Proses, Perhitungan, dan Pembayaran

24 Oktober 2024   11:58 Diperbarui: 24 Oktober 2024   12:04 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

setelah Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran pajak menghitung seluruh pajak terutang dalam satu tahun pajak. Pajak ini terjadi ketika pajak yang dipotong atau disetor selama tahun berjalan ternyata lebih kecil dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar pada akhir tahun.

1. Proses Pajak Penghasilan Pasal 29

Proses Pasal pajak 29 dimulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Setelah wajib menghitung pajak seluruh pendapatan dan biaya yang dapat mengurangi pajak, serta menghitung kredit pajak yang telah dibayar (melalui pemotongan atau penyetoran bulanan), jika terdapat kekurangan pembayaran, inilah yang disebut Pasal 29 pajak.

Tahapan penting dalam proses ini meliputi:

  • Mengumpulkan seluruh data pendapatan dan pengeluaran yang relevan selama satu tahun.
  • Menyusun laporan keuangan atau catatan yang tepat untuk memudahkan perhitungan pajak terutang.
  • Mengisi SPT Tahunan dengan benar dan akurat untuk melaporkan hasil perhitungan.

2. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29 melibatkan beberapa langkah utama:

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Hitung total penghasilan selama satu tahun, dengan dikurangi biaya-biaya yang diizinkan untuk pengurangan pajak (deductible).
  • Pajak Terutang: Hitung pajak yang harus dibayar berdasarkan tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan kena pajak.
  • Kredit Pajak: Bandingkan pajak terutang dengan pajak yang sudah dibongkar atau dipotong selama tahun berjalan melalui PPh 21, PPh 22, PPh 23, atau PPh 25.
  • Kekurangan Bayar: Jika pajak terutang lebih besar dari kredit pajak, maka sisa kekurangan pajak inilah yang disebut PPh Pasal 29.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-25-panduan-cara-menghitung 

Misalnya, jika wajib pajak telah membayar PPh sebesar Rp20 juta selama tahun berjalan, tetapi pajak terutang berdasarkan penghasilan tahunan adalah Rp25 juta, maka wajib pajak harus membayar selisih Rp5 juta sebagai PPh Pasal 29.

3. Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29

Pembayaran kekurangan Pasal 29 pajak harus dilakukan sebelum atau pada saat pelaporan SPT Tahunan. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembayaran adalah:

  • Batas Waktu: SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahun, sementara untuk badan usaha batasnya adalah 30 April.
  • Cara Pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak atau melalui sistem pembayaran online seperti e-Billing.

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan PPh Pasal 29 dapat dikenakan sanksi berupa bunga dan denda, sehingga penting untuk mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.

4. Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan kewajiban pajak yang harus dipahami dan dikelola dengan baik oleh wajib pajak. Proses ini mencakup perhitungan pendapatan pajak, menentukan pajak terutang, dan memastikan pembayaran kekurangan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan. Mengelola pajak secara tepat waktu dan akurat dapat membantu wajib pajak terhindar dari denda dan sanksi, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun