Keterlambatan pembayaran atau pelaporan PPh Pasal 29 dapat dikenakan sanksi berupa bunga dan denda, sehingga penting untuk mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.
4. Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan kewajiban pajak yang harus dipahami dan dikelola dengan baik oleh wajib pajak. Proses ini mencakup perhitungan pendapatan pajak, menentukan pajak terutang, dan memastikan pembayaran kekurangan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan. Mengelola pajak secara tepat waktu dan akurat dapat membantu wajib pajak terhindar dari denda dan sanksi, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H