Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Pajak Penghasilan Pasal 29: Proses, Perhitungan, dan Pembayaran

24 Oktober 2024   11:58 Diperbarui: 24 Oktober 2024   12:04 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan PPh Pasal 29 dapat dikenakan sanksi berupa bunga dan denda, sehingga penting untuk mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.

4. Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan kewajiban pajak yang harus dipahami dan dikelola dengan baik oleh wajib pajak. Proses ini mencakup perhitungan pendapatan pajak, menentukan pajak terutang, dan memastikan pembayaran kekurangan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan. Mengelola pajak secara tepat waktu dan akurat dapat membantu wajib pajak terhindar dari denda dan sanksi, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun