Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Strategi Pengurusan Pajak Properti Komersial secara Praktis

11 Oktober 2024   14:39 Diperbarui: 11 Oktober 2024   14:43 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak properti komersial merupakan salah satu aspek yang penting dalam pengelolaan properti bisnis, baik untuk investor, pemilik usaha, maupun pengembang. Properti komersial, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan properti sewa lainnya, dikenakan berbagai kewajiban pajak yang harus dipenuhi secara tepat waktu dan benar. Mengelola pajak properti komersial secara efisien dapat membantu pemilik properti meminimalkan biaya pajak dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Artikel ini akan membahas strategi praktis dalam mengurus pajak properti komersial, mulai dari memahami jenis-jenis pajak yang dikenakan, pentingnya pencatatan yang akurat, hingga cara memanfaatkan insentif pajak yang tersedia.

1. Memahami Jenis Pajak Properti Komersial

Sebelum memulai strategi pengelolaan pajak properti komersial, penting untuk memahami jenis-jenis pajak yang relevan. Beberapa pajak utama yang biasanya dikenakan pada properti komersial antara lain:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB dikenakan atas kepemilikan dan penguasaan tanah dan bangunan. Untuk properti komersial, PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), yang memperhitungkan luas tanah dan bangunan, serta nilai pasar properti tersebut.

  • Pajak Penghasilan (PPh): Jika Anda mendapatkan penghasilan dari sewa atau penjualan properti komersial, Anda diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif yang berlaku. PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas penghasilan dari transaksi properti, baik penjualan maupun sewa, dengan tarif final sebesar 10% untuk penjualan dan 0,5% untuk sewa.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): BPHTB dikenakan pada saat pembelian atau peralihan hak atas properti. Biasanya tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP).

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Properti komersial yang dijual oleh pengembang atau perusahaan properti juga dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual. Namun, ada pengecualian untuk properti yang nilai jualnya di bawah batas tertentu, yang dapat dibebaskan dari PPN.

2. Pencatatan Keuangan yang Akurat

Untuk mengelola pajak properti komersial dengan baik, pencatatan keuangan yang rapi dan terstruktur adalah hal yang wajib. Pencatatan ini penting untuk melacak penghasilan, pengeluaran, serta nilai properti Anda, yang semuanya berperan dalam perhitungan pajak yang terutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun