Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak dan Cara Menghindarinya

30 September 2024   17:37 Diperbarui: 30 September 2024   17:44 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlambat melaporkan pajak adalah kesalahan umum yang sering terjadi, terutama di kalangan wajib pajak yang tidak memiliki sistem pengingat atau tidak memahami tenggat waktu pelaporan. Keterlambatan ini bisa berakibat pada denda administratif yang jumlahnya cukup besar.

Cara Menghindari:

  • Gunakan pengingat otomatis: Pasang pengingat otomatis di kalender atau aplikasi manajemen tugas untuk mengingatkan tenggat waktu pelaporan pajak.
  • Manfaatkan e-Filing: Layanan e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajak secara online, kapan saja dan di mana saja. Gunakan layanan ini untuk menghindari keterlambatan akibat proses manual yang lebih memakan waktu.
  • Siapkan dokumen pajak sejak awal: Mulai kumpulkan dokumen dan data pajak yang diperlukan sejak awal tahun pajak. Dengan demikian, Anda tidak perlu terburu-buru menjelang batas waktu pelaporan.

5. Tidak Menyimpan Dokumen Pendukung Pajak

Salah satu kesalahan yang sering diabaikan adalah tidak menyimpan dokumen pendukung pajak dengan baik. Padahal, dokumen seperti bukti potong pajak, laporan keuangan, dan bukti pembayaran sangat penting jika terjadi pemeriksaan atau sengketa pajak di kemudian hari.

Cara Menghindari:

  • Simpan semua dokumen selama lima tahun: Menurut ketentuan di Indonesia, wajib pajak harus menyimpan dokumen perpajakan selama lima tahun sejak akhir masa pajak.
  • Gunakan penyimpanan digital: Untuk menghindari kehilangan dokumen, simpanlah salinan digital dari setiap dokumen pajak. Banyak aplikasi yang memungkinkan Anda menyimpan dan mengatur dokumen dengan aman di cloud.
  • Buat sistem pengarsipan yang rapi: Simpan dokumen pajak di tempat yang mudah diakses, baik secara fisik maupun digital, sehingga Anda dapat dengan mudah mencarinya ketika diperlukan.

6. Salah Memahami Tarif Pajak yang Berlaku

Tarif pajak yang berlaku bisa berbeda-beda tergantung pada jenis pajak, jumlah penghasilan, dan status wajib pajak. Kesalahan dalam menentukan tarif pajak dapat menyebabkan perhitungan pajak yang salah.

Cara Menghindari:

  • Pelajari tarif pajak yang berlaku: Wajib pajak harus memahami tarif pajak yang berlaku untuk kategori pajak mereka. Misalnya, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi berbeda dengan tarif untuk badan usaha.
  • Gunakan kalkulator pajak: Banyak situs perpajakan dan software akuntansi menawarkan kalkulator pajak yang bisa membantu Anda menghitung pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
  • Konsultasi dengan ahli pajak: Untuk menghindari kesalahan dalam menentukan tarif pajak, konsultasi dengan konsultan pajak adalah langkah bijak, terutama jika Anda memiliki sumber penghasilan yang kompleks.

Baca juga: https://www.smrkonsultan.com/strategi-mengoptimalkan-laporan-pajak-tahunan 

7. Mengabaikan Pembaruan Peraturan Pajak

Peraturan pajak sering berubah dari tahun ke tahun. Mengabaikan pembaruan ini bisa membuat wajib pajak keliru dalam mengisi laporan pajaknya, terutama jika ada perubahan tarif, jenis penghasilan yang dikenakan pajak, atau insentif pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun