Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mudah Mengatur Pajak Penghasilan Pasal 22

28 September 2024   20:45 Diperbarui: 28 September 2024   20:46 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas kegiatan perdagangan barang tertentu, baik yang dilakukan oleh badan pemerintah, badan usaha milik negara, maupun badan usaha tertentu lainnya. PPh Pasal 22 berfungsi sebagai bentuk pengawasan perpajakan atas kegiatan perdagangan tersebut, dengan tujuan memastikan pajak dipotong dan dipungut secara tepat.

Mengelola Pajak Penghasilan Pasal 22 secara efektif sangat penting bagi wajib pajak yang terlibat dalam transaksi yang diatur oleh pasal ini. Artikel ini akan membahas cara mudah dan praktis dalam mengatur PPh Pasal 22, termasuk aturan, tarif, kewajiban, dan panduan pelaporannya.

1. Apa Itu PPh Pasal 22?

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada transaksi perdagangan barang tertentu yang melibatkan badan pemerintah atau badan usaha tertentu, baik sebagai pembeli, penjual, atau importir barang. Pemungutan pajak ini biasanya terjadi ketika ada pengadaan atau pembelian barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau BUMN, serta kegiatan impor atau ekspor barang.

PPh Pasal 22 berfungsi sebagai cara bagi pemerintah untuk memperoleh pendapatan lebih awal dari kegiatan perdagangan yang biasanya memiliki skala besar. Pajak ini juga bertujuan untuk mengawasi peredaran barang yang dikenakan PPh dan memastikan bahwa pajak atas transaksi tersebut tidak terlewatkan.

2. Siapa yang Wajib Memungut PPh Pasal 22?

Pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 adalah:

  • Badan Pemerintah: Badan atau instansi pemerintah yang membeli barang dikenakan PPh Pasal 22 sebagai pemotong pajak atas transaksi tersebut.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): BUMN yang melakukan pembelian barang tertentu juga wajib memungut PPh Pasal 22.
  • Industri atau Perusahaan Tertentu: Beberapa industri atau perusahaan yang bergerak dalam perdagangan barang, terutama barang yang termasuk dalam sektor tertentu seperti komoditas, juga diwajibkan memungut PPh Pasal 22.
  • Importir dan Eksportir: Pihak-pihak yang melakukan impor barang dikenakan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari bea masuk. Sementara itu, eksportir komoditas tertentu juga wajib memungut pajak ini.

3. Tarif PPh Pasal 22

Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan sektor usaha yang terlibat. Berikut adalah beberapa tarif yang berlaku sesuai ketentuan terbaru:

  • Untuk impor barang tertentu: Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan untuk kegiatan impor biasanya berkisar antara 2,5% hingga 7,5% dari nilai impor. Tarif ini tergantung pada status importir dan jenis barang yang diimpor.

    • Barang umum: 2,5% dari nilai impor.
    • Barang yang diatur dalam peraturan khusus (misalnya, barang mewah atau barang dengan risiko tinggi): 7,5% dari nilai impor.
    • Untuk importir tertentu yang memiliki izin khusus atau bebas PPh: Tarif dapat diturunkan atau dikecualikan.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun