Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi apakah jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam kategori usaha yang dikenakan PPh Pasal 15. Jika iya, maka pengusaha perlu memahami norma penghitungan yang berlaku untuk sektor usahanya.
b. Hitung Pajak Berdasarkan Penghasilan Bruto
Setelah mengidentifikasi usaha, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan. Perlu dicatat bahwa penghitungan pajak di bawah PPh Pasal 15 tidak memerlukan perhitungan laba bersih, melainkan penghasilan bruto.
c. Lakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak
PPh Pasal 15 mengharuskan perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor yang diatur untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh. Pajak ini harus dipotong dari penghasilan bruto sebelum penghasilan tersebut dibayarkan kepada pemegang saham atau pemilik usaha.
d. Laporan Pajak Secara Berkala
Wajib pajak yang termasuk dalam kategori PPh Pasal 15 harus melaporkan dan menyetor pajaknya secara berkala. Biasanya, pelaporan dilakukan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk melakukan pelaporan secara tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi atau denda.
e. Pelaporan Elektronik melalui e-Filing
Seiring dengan kemajuan teknologi, pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara online dengan mudah dan cepat. Penerapan e-Filing sangat membantu terutama bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
4. Sanksi dan Denda
Tidak melaporkan atau membayar PPh Pasal 15 sesuai dengan ketentuan dapat berakibat pada dikenakannya sanksi administrasi berupa denda. Sanksi yang diterapkan dapat berupa denda keterlambatan pelaporan atau bunga atas keterlambatan pembayaran. Untuk menghindari sanksi ini, penting bagi wajib pajak untuk memahami kewajiban pajaknya dan melaksanakan pelaporan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.