Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Penghasilan 15: Aturan, Penerapan dan Panduan Praktis

28 September 2024   17:02 Diperbarui: 28 September 2024   17:11 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi apakah jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam kategori usaha yang dikenakan PPh Pasal 15. Jika iya, maka pengusaha perlu memahami norma penghitungan yang berlaku untuk sektor usahanya.

b. Hitung Pajak Berdasarkan Penghasilan Bruto

Setelah mengidentifikasi usaha, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan. Perlu dicatat bahwa penghitungan pajak di bawah PPh Pasal 15 tidak memerlukan perhitungan laba bersih, melainkan penghasilan bruto.

c. Lakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

PPh Pasal 15 mengharuskan perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor yang diatur untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh. Pajak ini harus dipotong dari penghasilan bruto sebelum penghasilan tersebut dibayarkan kepada pemegang saham atau pemilik usaha.

d. Laporan Pajak Secara Berkala

Wajib pajak yang termasuk dalam kategori PPh Pasal 15 harus melaporkan dan menyetor pajaknya secara berkala. Biasanya, pelaporan dilakukan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk melakukan pelaporan secara tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi atau denda.

e. Pelaporan Elektronik melalui e-Filing

Seiring dengan kemajuan teknologi, pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara online dengan mudah dan cepat. Penerapan e-Filing sangat membantu terutama bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

4. Sanksi dan Denda

Tidak melaporkan atau membayar PPh Pasal 15 sesuai dengan ketentuan dapat berakibat pada dikenakannya sanksi administrasi berupa denda. Sanksi yang diterapkan dapat berupa denda keterlambatan pelaporan atau bunga atas keterlambatan pembayaran. Untuk menghindari sanksi ini, penting bagi wajib pajak untuk memahami kewajiban pajaknya dan melaksanakan pelaporan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun