Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Penghasilan 15: Aturan, Penerapan dan Panduan Praktis

28 September 2024   17:02 Diperbarui: 28 September 2024   17:11 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan asuransi luar negeri yang beroperasi di Indonesia dikenakan tarif pajak sebesar 2,5% dari jumlah premi bruto yang diperoleh dari pemegang polis di Indonesia. PPh Pasal 15 untuk asuransi luar negeri lebih sederhana dibandingkan penghitungan berdasarkan PPh Pasal 21 atau 23.

c. Perusahaan Dagang Asing

Perusahaan dagang asing yang melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia namun tidak memiliki tempat usaha tetap (BUT) dikenakan pajak berdasarkan tarif 1% dari penghasilan bruto yang diperoleh dari kegiatan perdagangan di Indonesia.

d. Perusahaan Pengeboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi

PPh Pasal 15 juga mengatur tentang perusahaan yang melakukan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi. Perusahaan ini dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan khusus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh DJP.

e. Perusahaan Pembuat Film Asing

Perusahaan pembuat film asing yang mendistribusikan atau memutar film di Indonesia dikenakan pajak berdasarkan tarif 20% dari penghasilan kotor yang diperoleh di Indonesia.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-25-panduan-cara-menghitung 

3. Panduan Praktis Penerapan PPh Pasal 15

Untuk wajib pajak yang termasuk dalam sektor-sektor yang diatur oleh PPh Pasal 15, penting untuk memahami mekanisme dan tahapan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Berikut adalah panduan praktis yang bisa diikuti:

a. Identifikasi Jenis Usaha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun