Perusahaan asuransi luar negeri yang beroperasi di Indonesia dikenakan tarif pajak sebesar 2,5% dari jumlah premi bruto yang diperoleh dari pemegang polis di Indonesia. PPh Pasal 15 untuk asuransi luar negeri lebih sederhana dibandingkan penghitungan berdasarkan PPh Pasal 21 atau 23.
c. Perusahaan Dagang Asing
Perusahaan dagang asing yang melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia namun tidak memiliki tempat usaha tetap (BUT) dikenakan pajak berdasarkan tarif 1% dari penghasilan bruto yang diperoleh dari kegiatan perdagangan di Indonesia.
d. Perusahaan Pengeboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi
PPh Pasal 15 juga mengatur tentang perusahaan yang melakukan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi. Perusahaan ini dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan khusus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh DJP.
e. Perusahaan Pembuat Film Asing
Perusahaan pembuat film asing yang mendistribusikan atau memutar film di Indonesia dikenakan pajak berdasarkan tarif 20% dari penghasilan kotor yang diperoleh di Indonesia.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-25-panduan-cara-menghitungÂ
3. Panduan Praktis Penerapan PPh Pasal 15
Untuk wajib pajak yang termasuk dalam sektor-sektor yang diatur oleh PPh Pasal 15, penting untuk memahami mekanisme dan tahapan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Berikut adalah panduan praktis yang bisa diikuti:
a. Identifikasi Jenis Usaha