Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panduan Lengkap Mengelola Kewajiban Pajak bagi Perusahaan Baru

25 September 2024   13:05 Diperbarui: 25 September 2024   13:13 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengelola kewajiban pajak merupakan salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan oleh pemilik perusahaan baru. Kepatuhan terhadap pajak bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga berperan dalam membangun reputasi bisnis yang baik. Bagi pengusaha baru, memahami berbagai jenis pajak serta strategi mengelolanya dapat menghindarkan bisnis dari risiko denda dan penalti. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk mengelola kewajiban pajak secara efektif.

1. Jenis Pajak yang Harus Dipahami oleh Perusahaan Baru

Setiap perusahaan yang berdiri harus mengetahui jenis pajak yang berlaku untuk mereka. Berikut adalah beberapa pajak yang umumnya harus diperhatikan oleh perusahaan baru:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pajak ini dikenakan atas laba bersih perusahaan dengan tarif 22% (berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini). PPh Badan harus dihitung secara berkala berdasarkan laporan keuangan.

  • PPh Pasal 21: Merupakan pajak yang harus dipotong oleh perusahaan dari penghasilan karyawan dan disetorkan ke negara. Setiap bulan, perusahaan wajib melaporkan dan membayar pajak ini sesuai dengan penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika perusahaan mencapai ambang batas pendapatan tertentu, mereka wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11% dari penjualan barang atau jasa yang mereka sediakan.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Apabila perusahaan memiliki aset berupa properti, seperti tanah dan bangunan, maka PBB harus dibayarkan setiap tahun.

  • Bea Masuk dan Cukai: Jika perusahaan bergerak dalam bidang impor, mereka akan dikenakan bea masuk untuk barang-barang yang diimpor.

2. Langkah-Langkah untuk Mengelola Pajak dengan Efektif

Mengelola kewajiban pajak dengan baik dapat membantu perusahaan baru tetap dalam jalur yang benar dan memaksimalkan profitabilitas. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun