a. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Langkah pertama yang harus dilakukan perusahaan baru adalah mendapatkan NPWP untuk badan usaha. NPWP diperlukan untuk mengidentifikasi perusahaan sebagai wajib pajak yang sah di mata hukum dan juga menjadi dasar untuk melakukan pelaporan pajak secara berkala.
b. Mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Jika bisnis Anda memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki pendapatan tahunan lebih dari Rp4,8 miliar, maka wajib untuk mendaftar sebagai PKP. Status PKP membuat perusahaan wajib memungut dan melaporkan PPN dari setiap transaksi jual beli yang dilakukan.
c. Menggunakan Software Akuntansi untuk Pengelolaan Pajak
Penggunaan software akuntansi, seperti Accurate atau Zahir, dapat membantu perusahaan dalam mengelola pajak secara otomatis. Dengan software ini, pelaporan dan perhitungan pajak menjadi lebih mudah, serta mengurangi risiko kesalahan dalam pembukuan dan pelaporan.
d. Konsultasi dengan Ahli Pajak
Memiliki konsultan pajak dapat sangat membantu terutama bagi perusahaan baru yang belum memiliki pengalaman dalam mengelola kewajiban perpajakan. Konsultan pajak dapat membantu menyusun strategi pajak yang efektif, sehingga beban pajak dapat diminimalkan secara legal.Â
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengelola-pajak-penghasilan-pasal-22Â
3. Strategi Pengelolaan Pajak yang Efektif
Perusahaan baru juga harus mempertimbangkan strategi pengelolaan pajak yang dapat membantu mereka tetap patuh, sambil memaksimalkan keuntungan bisnis. Berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan: