Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah mekanisme angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak sebagai upaya untuk meringankan beban pembayaran pajak pada akhir tahun. Pembayaran ini merupakan bagian dari total Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak dan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak.
1. Apa itu PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang pada tahun sebelumnya. Tujuan dari PPh Pasal 25 adalah untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengatur arus kas pajaknya agar tidak terbebani dengan pembayaran besar pada akhir tahun.
2. Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 25?
Semua Wajib Pajak, baik orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha maupun badan usaha, diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 25. Pembayaran ini dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, serta telah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh pada tahun sebelumnya .
3. Cara Menghitung PPh Pasal 25
Untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25, Anda perlu memperhitungkan besaran pajak terutang pada SPT Tahunan sebelumnya, dikurangi dengan kredit pajak yang telah dibayar. Rumus dasar yang digunakan adalah sebagai berikut:
Contoh:
- PPh terutang tahun sebelumnya: Rp120.000.000
- Kredit pajak yang sudah dibayarkan: Rp30.000.000
- Angsuran PPh bulanan Pasal 25 = (120.000.000 - 30.000.000) / 12 = Rp7.500.000
Angsuran sebesar Rp7.500.000 ini harus mampu melayani setiap bulan pada tahun berjalan.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-23-panduan-lengkapÂ
4. Pembayaran PPh Pasal 25
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui beberapa metode, di antaranya:
- Online : Menggunakan platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti e-Billing.
- Bank : Melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai tempat pembayaran pajak.
- Pos Indonesia : Anda juga bisa membayar melalui kantor pos.
Setelah melakukan pembayaran, pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen penting yang harus dilaporkan pada saat pengisian SPT Tahunan.
5. Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Membayar PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai jadwal akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Besarnya denda diatur dalam undang-undang perpajakan, yang umumnya berkisar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
6. Manfaat Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25
Beberapa manfaat pembayaran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak, antara lain:
- Mengurangi Beban Pajak di Akhir Tahun : Pembayaran bulanan membantu meringankan beban pembayaran pajak sekaligus pada akhir tahun.
- Mempermudah Pengelolaan Arus Kas : Dengan pembayaran pajak yang dibagikan setiap bulan, Wajib Pajak dapat mengelola arus kas perusahaan atau pribadi dengan lebih efektif.
- Menghindari Sanksi : Pembayaran tepat waktu mencegah terjadinya sanksi administratif berupa bunga atau denda.
7. Tips Agar Tidak Terlambat Membayar PPh Pasal 25
- Buat Pengingat : Pasang pengingat di kalender atau gunakan aplikasi a
- Otomatisasi Pembayaran : Beberapa bank menawarkan layanan otomatis untuk membayar pajak bulanan. Ini bisa membantu Anda menghindari keterlambatan.
- Periksa SPT Tahun Sebelumnya : Pastikan Anda sudah melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan perhitungan PPh terutang dengan tepat.
Kesimpulan
PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dilunasi secara angsuran oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, setiap bulan untuk meringankan beban pajak pada akhir tahun. Mengelola dan membayar PPh Pasal 25 dengan baik sangat penting untuk menjaga arus kas bisnis dan menghindari sanksi perpajakan. Pastikan untuk menggunakan perhitungan yang tepat dan membayar pajak sesuai jadwal yang ditentukan.
Dengan memahami panduan ini, Wajib Pajak dapat mengatur pembayaran pajaknya dengan lebih baik dan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan.
sumber: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-25-panduan-cara-menghitung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H