Sanksi dan Denda
Jika Wajib Pajak tidak membayar angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu, mereka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah angsuran yang tidak dibayar. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk membayar angsuran tepat waktu agar terhindar dari sanksi ini.
Kesimpulan
PPh Pasal 25 adalah alat penting dalam manajemen perpajakan, memungkinkan Wajib Pajak untuk membayar pajak dalam angsuran bulanan, yang meringankan beban keuangan pada akhir tahun pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar dalam menghitung dan membayar cicilan, serta melakukan penyesuaian ketika diperlukan, Wajib Pajak dapat menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi.
Perencanaan dan konsultasi dengan konsultan pajak profesional dapat membantu perusahaan atau individu untuk mengoptimalkan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, sehingga pajak dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien.
sumber: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-25-panduan-cara-menghitung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H