Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Petunjuk Menghitung Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 25

15 September 2024   19:32 Diperbarui: 15 September 2024   19:44 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi dan Denda

Jika Wajib Pajak tidak membayar angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu, mereka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah angsuran yang tidak dibayar. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk membayar angsuran tepat waktu agar terhindar dari sanksi ini.

Kesimpulan

PPh Pasal 25 adalah alat penting dalam manajemen perpajakan, memungkinkan Wajib Pajak untuk membayar pajak dalam angsuran bulanan, yang meringankan beban keuangan pada akhir tahun pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar dalam menghitung dan membayar cicilan, serta melakukan penyesuaian ketika diperlukan, Wajib Pajak dapat menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi.

Perencanaan dan konsultasi dengan konsultan pajak profesional dapat membantu perusahaan atau individu untuk mengoptimalkan pembayaran angsuran PPh Pasal 25, sehingga pajak dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien.

sumber: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-25-panduan-cara-menghitung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun