Pajak Penghasilan (PPh) adalah bagian dari sistem perpajakan di Indonesia yang mengatur tentang angsuran pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak pada akhir tahun pajak dengan membayar angsuran bulanan berdasarkan estimasi pajak terutang. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 dan memberikan contoh agar lebih mudah dipahami. Â
Pasal 25Apa Itu PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk membagi beban pajak pembayaran akhir tahun menjadi angsuran yang lebih kecil setiap bulannya. Besarnya angsuran ini dihitung berdasarkan jumlah pajak terutang tahun sebelumnya yang dibagi menjadi 12 bulan, dengan beberapa penyesuaian jika ada perubahan signifikan pada tahun berjalan.
Mengapa PPh Pasal 25 Penting?
- Meringankan Beban Pajak : Dengan membayar pajak dalam bentuk angsuran, Wajib Pajak dapat menghindari beban pembayaran pajak besar di akhir tahun.
- Mengurangi Risiko Denda : Keterlambatan atau kekurangan dalam membayar pajak dapat berakibat pada denda atau sanksi. Angsuran PPh Pasal 25 membantu memastikan pembayaran pajak yang tepat waktu.
- Membantu Arus Kas : Pembayaran dalam jumlah kecil setiap bulan lebih baik bagi arus kas perusahaan atau individu daripada pembayaran pajak sekaligus di akhir tahun.
Langkah-Langkah Menghitung PPh Pasal 25
1. Menghitung Pajak Terutang Tahun Sebelumnya
Langkah pertama adalah mengetahui jumlah pajak terutang pada tahun pajak sebelumnya. Data ini bisa diambil dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun lalu.
Contoh: Jika pada tahun sebelumnya, pajak terutang sebesar Rp120.000.000, maka jumlah ini akan menjadi acuan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan.
2. Mengurangi Kredit Pajak
Setelah mengetahui pajak terutang, kurangi jumlah tersebut dengan kredit pajak yang sudah dibayarkan pada tahun sebelumnya, seperti PPh Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23.
Contoh: Jika terdapat kredit pajak sebesar Rp20.000.000, maka pajak yang harus diangsur adalah Rp120.000.000 - Rp20.000.000 = Rp100.000.000.