Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Panduan Lengkap Menghitung Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2

10 September 2024   22:07 Diperbarui: 10 September 2024   22:18 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 4 Ayat 2 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pengenaan pajak penghasilan final atas beberapa jenis pendapatan tertentu. Pajak ini bersifat final, artinya tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain untuk dihitung kembali dalam SPT Tahunan. Pemahaman yang baik mengenai peraturan ini sangat penting bagi pelaku usaha, akuntan, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pajak.

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan pada penghasilan tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Penghasilan ini dikenakan tarif pajak final yang lebih rendah dibanding pajak reguler. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 antara lain:

  • Bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa
  • Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan
  • Penghasilan dari jasa konstruksi

Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di bawah Pasal 4 Ayat 2 adalah penghasilan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Penghasilan ini langsung dipotong pajaknya dan tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain untuk keperluan pelaporan SPT tahunan.

Tarif Pajak Berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat 2
Setiap jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki tarif yang berbeda-beda. Berikut beberapa tarif yang diterapkan pada penghasilan tersebut:

  • Bunga Deposito: 20%
  • Sewa Tanah/Bangunan: 10%
  • Penjualan saham (di luar bursa): 0,1% dari nilai bruto transaksi
  • Penghasilan jasa konstruksi: Beragam sesuai klasifikasi usaha 

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengelola-pajak-penghasilan-pasal-22 

Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2

  1. Identifikasi Penghasilan: Pertama, pastikan penghasilan yang Anda peroleh termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2.
  2. Hitung Bruto Penghasilan: Jumlahkan keseluruhan penghasilan bruto yang termasuk dalam objek PPh final Pasal 4 Ayat 2.
  3. Hitung Pajak Terutang: Setelah menentukan jenis penghasilan dan tarif yang berlaku, kalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak. Misalnya, untuk penghasilan sewa bangunan dengan tarif 10%, pajak yang harus dibayar adalah 10% dari total nilai bruto transaksi sewa tersebut.

Contoh Penghitungan
Misalnya, seorang wajib pajak memperoleh penghasilan dari sewa bangunan sebesar Rp100.000.000. Berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat 2, penghasilan tersebut dikenakan pajak final sebesar 10%. Maka, pajak yang terutang adalah:

Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000

Jumlah pajak final yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.000.

Keuntungan Pajak Final
Keuntungan utama dari pajak final adalah kesederhanaan dalam penghitungan. Pajak ini tidak digabungkan dengan pajak penghasilan lainnya, sehingga memudahkan wajib pajak untuk menghitung kewajiban pajaknya. Selain itu, karena tarif yang berlaku umumnya lebih rendah, pajak final juga bisa menjadi cara untuk mengurangi beban pajak.

Kesimpulan
PPh Pasal 4 Ayat 2 memberikan pengenaan pajak yang lebih sederhana dan tarif yang lebih rendah untuk jenis penghasilan tertentu. Memahami aturan ini sangat penting bagi pelaku bisnis, akuntan, serta wajib pajak perorangan. Dengan menghitung pajak final berdasarkan aturan ini, wajib pajak dapat lebih efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

sumber: https://www.smrkonsultan.com/cara-menghitung-pajak-penghasilan-pasal-4-ayat-2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun