Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Panduan Lengkap Menghitung Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2

10 September 2024   22:07 Diperbarui: 10 September 2024   22:18 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/cara-menghitung-pajak-penghasilan-pasal-4-ayat-2 

Kesimpulan
PPh Pasal 4 Ayat 2 memberikan pengenaan pajak yang lebih sederhana dan tarif yang lebih rendah untuk jenis penghasilan tertentu. Memahami aturan ini sangat penting bagi pelaku bisnis, akuntan, serta wajib pajak perorangan. Dengan menghitung pajak final berdasarkan aturan ini, wajib pajak dapat lebih efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

sumber: https://www.smrkonsultan.com/cara-menghitung-pajak-penghasilan-pasal-4-ayat-2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun