Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPh Pasal 23: Penjelasan Lengkap dan Cara Perhitunganya

10 September 2024   12:47 Diperbarui: 10 September 2024   12:49 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dikenakan pada penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jenis penghasilan ini meliputi royalti, dividen, bunga, hadiah, dan sewa atas tanah atau bangunan.

Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung jenis penghasilan. Misalnya, 15% untuk dividen dan royalti, serta 2% untuk sewa atau imbalan jasa.

Pihak yang Melakukan Pemotongan
Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan, yang umumnya adalah perusahaan atau badan hukum lainnya yang bertindak sebagai pembayar.

Cara Penghitungan PPh Pasal 23
Langkah-langkah dalam menghitung PPh Pasal 23 meliputi:

  1. Identifikasi Objek Pajak: Tentukan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23, seperti dividen, royalti, atau sewa.
  2. Terapkan Tarif Pajak yang Berlaku: Terapkan tarif yang sesuai untuk jenis penghasilan yang diterima.
  3. Hitung Pajak Terutang: Pajak terutang dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan membayar royalti sebesar Rp 100 juta, maka pajak yang dipotong sebesar Rp 15 juta (15% x Rp 100 juta).

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengelola-pajak-penghasilan-pasal-22 

Laporan dan Pembayaran Pajak
Setelah pajak dipotong, pihak pemotong wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong tersebut ke kas negara melalui bank atau kantor pos. Selain itu, pemotong pajak juga harus melaporkan pemotongan pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 setiap bulan.

Sanksi atas Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan dalam pemotongan, penyetoran, atau pelaporan PPh Pasal 23 dapat menyebabkan dikenakannya sanksi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan
PPh Pasal 23 merupakan pajak penting bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT atas penghasilan tertentu. Memahami cara penghitungannya dan melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, serta pelaporannya dengan baik akan membantu perusahaan atau wajib pajak menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan pajak. 

sumber: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-23-panduan-lengkap

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun