Pengertian PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dikenakan pada penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jenis penghasilan ini meliputi royalti, dividen, bunga, hadiah, dan sewa atas tanah atau bangunan.
Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung jenis penghasilan. Misalnya, 15% untuk dividen dan royalti, serta 2% untuk sewa atau imbalan jasa.
Pihak yang Melakukan Pemotongan
Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan, yang umumnya adalah perusahaan atau badan hukum lainnya yang bertindak sebagai pembayar.
Cara Penghitungan PPh Pasal 23
Langkah-langkah dalam menghitung PPh Pasal 23 meliputi:
- Identifikasi Objek Pajak:Â Tentukan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23, seperti dividen, royalti, atau sewa.
- Terapkan Tarif Pajak yang Berlaku: Terapkan tarif yang sesuai untuk jenis penghasilan yang diterima.
- Hitung Pajak Terutang: Pajak terutang dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan membayar royalti sebesar Rp 100 juta, maka pajak yang dipotong sebesar Rp 15 juta (15% x Rp 100 juta).
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengelola-pajak-penghasilan-pasal-22Â
Laporan dan Pembayaran Pajak
Setelah pajak dipotong, pihak pemotong wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong tersebut ke kas negara melalui bank atau kantor pos. Selain itu, pemotong pajak juga harus melaporkan pemotongan pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 setiap bulan.
Sanksi atas Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan dalam pemotongan, penyetoran, atau pelaporan PPh Pasal 23 dapat menyebabkan dikenakannya sanksi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
PPh Pasal 23 merupakan pajak penting bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT atas penghasilan tertentu. Memahami cara penghitungannya dan melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, serta pelaporannya dengan baik akan membantu perusahaan atau wajib pajak menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan pajak.Â
sumber: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-23-panduan-lengkap