Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, pegawai, atau individu dari pemberi kerja. Pajak ini mencakup gaji, tunjangan, bonus, dan bentuk penghasilan lainnya.
Berikut adalah beberapa hal penting mengenai PPh Pasal 21:
1. Objek Pajak PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 berlaku untuk setiap bentuk penghasilan yang diterima individu dari hubungan kerja. Ini termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan.
Penerima penghasilan di bawah Pasal 21 terbagi menjadi beberapa kelompok:
- Karyawan tetap, seperti pegawai perusahaan atau lembaga.
- Karyawan tidak tetap, seperti tenaga lepas atau pekerja kontrak.
- Penerima penghasilan lain, seperti konsultan, dokter, atau individu dengan profesi tertentu yang menerima honorarium.
2. Penghitungan PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif progresif yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Tarif ini disesuaikan dengan besaran penghasilan kena pajak seseorang. Ada beberapa pengurangan yang berlaku, termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi dasar penghitungan pajak.
3. Pajak Ditanggung dan Dipotong oleh Pemberi Kerja
Untuk karyawan, PPh Pasal 21 dipotong langsung dari penghasilan bulanan mereka oleh pemberi kerja. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak tersebut ke negara.
4. Peran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)